Highlight

Baru 35% Instansi Pemerintah Berkategori Baik dalam Penerapan Menajemen Kinerja PNS


Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian senantiasa berupaya mewujudkan _environment_ yang mendukung tegaknya sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, khususnya dalam penentuan pengisian jabatan di birokrasi. Salah satunya dengan mendorong penerapan manajemen kinerja di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian selaku Pelaksana Harian (Plh) Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Otok Kuswandaru mengatakan guna mengukur sejauh mana instansi Pemerintah menerapkan manajemen kinerja PNS, BKN melalui Direktorat Kinerja ASN melakukan evaluasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun (2018 -2019). “Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh data sebagai berikut : 3,3% instansi sudah Sangat Baik, 35% instansi sudah Baik, 50% Cukup dan 11,7% Buruk dalam penerapan manajemen kinerja PNS,” terangnya dalam Workshop Pembinaan Manajemen Kinerja Papua dan Papua Barat yang berlangsung Kamis, (12/3/2020) di Jakarta.
Otok menyebutkan bahwa evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan 6 (enam) parameter penilaian, yang terdiri dari Perencanaan Kinerja (penyusunan sasaran kinerja pegawai); Pelaksanaan Kinerja (penerapan sistem penilaian kinerja); Evaluasi Penilaian Kinerja dan Perilaku; Pemanfaatan Penilai Kinerja; Ketersediaan Sistem/Aplikasi Kinerja; dan Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Soal urgensi penerapan manajemen kinerja ASN ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa idealnya Rencana Strategis (Renstra) yang disusun Instansi menjadi referensi penyusunan kinerja ASN. “Jadi dari Renstra Instansi diturunkan sampai ke tugas pokok dan fungsi di level bawah. Dengan kata lain, alat ukur kinerja dapat berjalan jika dari tahap penyusunan Renstra sudah tepat dilakukan,” tutupnya