Highlight

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Salah Satu Respons Pemerintah Perlambat Penyebaran Corona

Jakarta, 18/03/2020 Kemenkeu – Pemerintah Indonesia merespons mewabahnya virus corona (COVID-19) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. 
Gugus Tugas dibuat karena telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya dan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Saya sebagai salah satu Dewan Pengarah bersama Menkopolhukam dan Menko PMK serta Menteri Kesehatan kemarin kita melakukan rapat dan kita sepakat untuk melakukan rapat secara reguler minimal 3 hari sekali. Tujuannya adalah untuk terus menginventarisasi dan mengkoordinasikan langkah-langkah baik di pusat maupun di daerah terutama peranan pemerintah daerah menjadi sangat-sangat penting,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Maret 2020 yang dilakukan secara teleconference pada Rabu, (18/03). 
Menkeu melanjutkan, dari hasil pertemuan Dewan Pengarah telah diidentifikasi beberapa hal yang harus segera dilakukan, termasuk akan dibuat Keppres mengenai perubahan realokasi kegiatan dan anggaran baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun di daerah karena sekarang seluruh Kementerian / Lembaga dan daerah fokusnya adalah menangani COVID-19 namun dalam APBD maupun Anggaran Kementerian dan Lembaga selama ini tidak ada pos anggaran untuk penanganan COVID- 19.
"Saya sudah mengeluarkan surat edarannya namun akan jauh lebih bagus landasan hukumnya secara lebih kuat dalam bentuk Keputusan Presiden yang akan berisi penyederhanaan dan percepatan proses realokasi, termasuk di dalam proses untuk penggunaan anggarannya dalam hal ini procurementnya. Kami akan segera menyusun Perpres untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19. Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien yang berdampak COVID-19 di rumah sakit," ujar Menkeu.
Selain rencana-rencana realokasi anggaran untuk pendanaan penanganan pasien yang berasal dari APBN,  sekarang juga banyak inisiatif masyarakat untuk memberikan donasi. Menkeu sangat mengapresiasi inisiatif dari masyarakat yang akhir-akhir ini hanya membuka saluran donasi diperuntukkan kepada penanganan COVID-19.
“Itu adalah suatu partisipasi dan social capital yang luar biasa baiknya dan kami dari Kementerian Keuangan, sebagai Menteri Keuangan tentu sangat-sangat menghargai dan berterimakasih atas berbagai inisiatif masyarakat tersebut. Namun APBN, APBD, BUMN tetap akan mengambil porsi untuk pendanaan agar penanganan COVID-19 betul-betul bisa dilaksanakan dan tidak menggunakan alasan karena tidak ada anggaran maka tidak bisa dilaksanakan,” tutup Menkeu. (ip/hpy/nr)
sumber kemenkeu.go.id