Highlight

Gugus Tugas Wajibkan Pemudik Lapor Petugas

Demak – Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak bepergian jauh ke luar kota termasuk mudik, guna mencegah perluasan penyebaran covid-19. Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak para pekerja dari luar daerah yang mudik ke daerah asalnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kabupaten Demak mengambil langkah membentuk tim gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Demak.
Dalam surat keputusan Bupati Demak No.440.1/123 Tahun 2020, gugus tugas mempunyai tujuan meningkatkan ketahanan Daerah di bidang kesehatan, mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antar perangkat daerah dan stakeholder terkait, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap covid-19.
Selanjutnya tim gugus tugas pemudik memutuskan beberapa kewajiban bagi pemudik yang memaksa diri pulang kampung. Pemudik wajib melapor kepada RT/ RW setempat untuk diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat. Berdasarkan laporan tersebut petugas kesehatan akan mengunjungi rumah saudara untuk dilakukan pemantauan/ pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya Warga sekitar harap tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa, bila ada tetangga yang berasal dari luar daerah, kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing2 selama 14 hari sejak kedatangan.
Dengan melakukan kewajibanya terhadap himbauan tersebut diharapkan upaya pencegahan penyebaran covid-19 bisa dikendalikan.