INSTANSI DAERAH TAK PERLU USULKAN STANDAR KOMPETENSI JPT
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor
409/2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di
Lingkungan Instansi Daerah.
Dengan dikeluarkannya keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 19 November 2019 ini, instansi daerah tidak perlu lagi mengusulkan standar kompetensi JPT kepada Kementerian PANRB.
Dalam keterangan tertulis Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (18/12/2019), disebutkan bahwa diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB ini merujuk kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38/2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut menyediakan standar kompetensi untuk 43 JPT di instansi provinsi dan 94 JPT di instansi kabupaten/kota.
Walaupun begitu, jika terdapat jabatan yang ada di daerah namun Standar Kompetensi Jabatannya belum tercantum dalam keputusan tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan adalah instansi daerah mengusulkan Standar Kompetensi Jabatan tersebut kepada Menteri PANRB untuk selanjutnya Tim Kementerian PANRB akan melakukan validasi dan menambahkan dalam lampiran keputusan tersebut.
Keputusan ini mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) yang diperlukan untuk tiap jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan pemerintah daerah. Terdapat tiga kompetensi yang ditetapkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi tersebut, yakni kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis.
Kompetensi manajerial merupakan kompetensi yang diperlukan oleh setiap individu ASN dalam berorganisasi yang dilihat dari integritas, kemampuan bekerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
Sementara kompetensi sosial kultural adalah kompetensi yang diperlukan oleh ASN agar dapat berperan sebagai perekat bangsa yang dilihat dari kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, kepekaan terhadap perbedaan budaya (cultural awarrenes), kepekaan terhadap konflik (conflict awareness) pengendalian diri (self control), kemampuan berhubungan sosial (social relationship), serta empati.
Sedangkan kompetensi teknis berkaitan dengan penguasaan subtansi teknis sesuai tugas dan fungsi/peranan jabatan tersebut dalam organisasi.
Di dalam kompetensi teknis khusus JPT Daerah, administrator, dan pengawas terdapat satu kompetensi pemerintahan, yaitu advokasi kebijakan otonomi daerah (kemampuan mengadopsi dan menerapkan kebijakan otonomi daerah), di mana hal ini sebagai penerapan amanah pasal 233 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Standar Kompetensi Jabatan yang telah ditetapkan tersebut sebagai standar untuk penempatan ASN dalam JPT baik melalui proses rotasi/perpindahan antar jabatan maupun promosi secara terbuka.
“Keputusan Menteri PANRB tersebut dijadikan pedoman penyusunan perumusan peraturan/keputusan kepala daerah tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan masing-masing instansi daerah,” bunyi Surat Menteri yang ditujukan kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tersebut. (prb)
sumber : jpp.go.id
Dengan dikeluarkannya keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 19 November 2019 ini, instansi daerah tidak perlu lagi mengusulkan standar kompetensi JPT kepada Kementerian PANRB.
Dalam keterangan tertulis Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (18/12/2019), disebutkan bahwa diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB ini merujuk kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38/2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut menyediakan standar kompetensi untuk 43 JPT di instansi provinsi dan 94 JPT di instansi kabupaten/kota.
Walaupun begitu, jika terdapat jabatan yang ada di daerah namun Standar Kompetensi Jabatannya belum tercantum dalam keputusan tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan adalah instansi daerah mengusulkan Standar Kompetensi Jabatan tersebut kepada Menteri PANRB untuk selanjutnya Tim Kementerian PANRB akan melakukan validasi dan menambahkan dalam lampiran keputusan tersebut.
Keputusan ini mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) yang diperlukan untuk tiap jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan pemerintah daerah. Terdapat tiga kompetensi yang ditetapkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi tersebut, yakni kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis.
Kompetensi manajerial merupakan kompetensi yang diperlukan oleh setiap individu ASN dalam berorganisasi yang dilihat dari integritas, kemampuan bekerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
Sementara kompetensi sosial kultural adalah kompetensi yang diperlukan oleh ASN agar dapat berperan sebagai perekat bangsa yang dilihat dari kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, kepekaan terhadap perbedaan budaya (cultural awarrenes), kepekaan terhadap konflik (conflict awareness) pengendalian diri (self control), kemampuan berhubungan sosial (social relationship), serta empati.
Sedangkan kompetensi teknis berkaitan dengan penguasaan subtansi teknis sesuai tugas dan fungsi/peranan jabatan tersebut dalam organisasi.
Di dalam kompetensi teknis khusus JPT Daerah, administrator, dan pengawas terdapat satu kompetensi pemerintahan, yaitu advokasi kebijakan otonomi daerah (kemampuan mengadopsi dan menerapkan kebijakan otonomi daerah), di mana hal ini sebagai penerapan amanah pasal 233 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Standar Kompetensi Jabatan yang telah ditetapkan tersebut sebagai standar untuk penempatan ASN dalam JPT baik melalui proses rotasi/perpindahan antar jabatan maupun promosi secara terbuka.
“Keputusan Menteri PANRB tersebut dijadikan pedoman penyusunan perumusan peraturan/keputusan kepala daerah tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan masing-masing instansi daerah,” bunyi Surat Menteri yang ditujukan kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tersebut. (prb)
sumber : jpp.go.id