Highlight

Jam Kerja ASN Demak Dipangkas, Tindak Lanjuti SE Menpan RB

DEMAK – Pemerintah kabupaten Demak mengubah jam kerja ASN di lingkungan jajarannya. Menyusul tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Mendagri nomor 440/2436/ SJ tentang pencegahan penyebaran civud-19 dilingkungan pemerintah kabupaten.
Pengaturan sistem kerja ASN Demak tertuang dalam SE nomor 060/0708/2020 tentang pelaksanaan sistrm kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid- 19 dilingkungan pemkab Demak yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah dr. Singgih Setyono, M.kes. berlaku untuk instansi pemda dan BUMD di lingkungan pemkab Demak.
Surat edaran tertanggal 24 Maret dan efektif berlaku mulai Kamis, 26 Maret menyebutkan ASN pemkab Demak bekerja dengan jam kerja pada hari kamis, 26 Maret mulai pukul 07.30 wib s/d 13.00 wib. Pada hari jumat, 27 Maret pukul 07.30 wib s/d 11.30 wib. Sedangkan pada hari Selasa dan Rabu 30-31 Maret mulai jam 07.30-13.00 wib. Adapun bagi yang bekerja 6 hari untuk Sabtu 28 Maret mulai pukul 07.30-11.30 wib.