Highlight

KONSULTASI SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)



Senin, 9 Maret 2020 Kasubid Pengadaan BKPP, SINGGIH PRABOWO, S.Psi menerima tamu dari CPNS Formasi Tahun 2018 untuk berkonsultasi tentang tata cara pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang mana dipersyaratkan dalam berkas pengajuan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja bagi para PNS, sesuai dengan PP Nomor 46 /2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka Bkn Nomor 1/2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Tujuan dari adanya Sasaran Kerja Pegawai adalah sebagai tolok ukur terhadap rencana dan target kinerja yang harus di capai oleh PNS dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Berdasarkan PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum sudah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).