Highlight

KPU Demak Tunda Tahapan Pilkada, Hindari Penyebaran Covid-19


DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menunda sejumlah tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020.
Penundaan tersebut sebagai antisipasi penyebaran covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat di Kota Wali.
Keputusan Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Demak Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait keputusan tersebut ada tiga tahapan yang di tunda pelaksanaannya yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pemutakhiran dan Penyusunan data Pemilih serta Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun untuk Pembentukan PPDP 26 Maret – 15 April 2020, Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Demak dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret – 17 April 2020 dan Pencocokan penelitian (coklit) tanggal 18 April – 17 Mei 2020 serta Masa kerja PPS yang di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi
Seusai penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dengan Polres Demak terkait pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, Senin (23/3), mengatakan, ” Penundaan tiga tahapan besar Pilkada ini untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit akibat covid-19 yang telah menjadi bencana nasional”.
” jadi tidak ada pertemuan atau rapat yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam masa penundaan tahapan ini”, jelasnya.
Menurut Bambang, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum KPU Demak mensosialisasikan keputusan penundaan beberapa tahapan Pilkada Demak, agar kepolisian bisa mengantisipasinya dilapangan. (kominfo)