Highlight

Pelayanan Publik Kunci Sukses Pariwisata Daerah


BADUNG - Keberhasilan pariwisata sangat dipengaruhi oleh baik buruknya pelayanan publik. Hal ini disadari oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, sehingga terus meningkatkan pelayanan publik utamanya dalam sektor pariwisata dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Salah satu gebrakan yang diambil Pemkab Badung adalah mewajibkan pekerja di bidang pariwisata melakukan uji kompetensi. Uji kompetensi ini mengukur sejauh mana kompetensi SDM yang bergerak di bidang pariwisata memberikan pelayanan yang baik dan sesuai standar.
"Uji ini harusnya kewajiban pengusaha tapi kami tetap lakukan karena kami sadar kalau SDM tidak punya kompetensi maka layanan di bidang pariwisata tidak akan prima dan meninggalkan kesan negatif pada turis," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Publik bagi Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tujuan Wisata Internasional, Rabu (11/03).
Diketahui, Kab. Badung memiliki banyak tempat wisata yang menarik antara lain Pantai Kuta, Pantai Sanur, Pura Uluwatu, Garuda Wisnu Kencana, dan lainnya. Tempat wisata tersebut banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.

20200311 Sosialisasi dan Bimtek Standar Pelayanan Publik 5

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Badung juga berinovasi untuk menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan di bidang pariwisata dengan meluncurkan layanan perizinan online (LAPERON). LAPERON merupakan satu dari sepuluh layanan penunjang pada Mal Pelayanan Publik Kab. Badung untuk mempercepat dan memudahkan akses masyarakat dan pengusaha pada layanan yang mereka butuhkan.
"Kita selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik di Badung dengan beragam inovasi. Karena sejatinya mencapai pelayanan prima itu hanya butuh empat syarat yaitu cepat, dekat, hasil akurat, dan biaya murah bahkan kalau bisa gratis," imbuhnya.
Kesuksesan pelayanan publik tidak lepas dari standar pelayanan publik yang diterapkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Aturan ini menjabarkan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.
"Tujuan standar pelayanan ini adalah adanya standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat ukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapat kepercayaan masyarakat," ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller.

20200311 Sosialisasi dan Bimtek Standar Pelayanan Publik 3

Meski telah ada aturan tentang standar pelayanan, menurut Jeffrey, saat ini penyelenggara pelayanan publik di Indonesia masih banyak belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai dan dampak pembangunan yang kompleks.
Oleh sebab itu, Kementerian PANRB menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis sebagai ajang berbagi pengalaman antara narasumber dengan peserta tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Diharapkan peserta mendapatkan pembelajaran yang komprehensif tentang peningkatan kualitas pelayanan publik pada daerah-daerah yang berkarakter khusus, baik dari sisi teoritis dan dasar hukum maupun dari sisi best practice.
Selain Wakil Bupati Badung, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Ngakan Putu Tri Ariawan, Peneliti Madya Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rustan Amarullah, dan Peneliti Muda LAN Maria Agustini Permata Sari juga dihadirkan untuk memaparkan materi berkaitan dengan standar pelayanan. Sementara peserta yang hadir adalah perwakilan dari pemerintah daerah dan polres dari Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk diketahui, Kabupaten Badung dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan dengan pertimbangan kesamaan karakter Badung dengan daerah yang diundang. Tidak hanya itu, Badung juga telah berhasil menggerakkan ekonomi kreatif dengan menerapkan konsep Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang fokus pada lima prioritas. Lima prioritas itu adalah sandang, pangan, papan; pendidikan dan kesehatan; jaminan sosial dan tenaga kerja; adat, agama, seni dan budaya; serta pariwisata. (rum/HUMAS MENPANRB)
Sumber menpan.go.id