PEMERINTAH BELUM TERBITKAN KEBIJAKAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER, P3K, DAN PEGAWAI NON PNS
Plt Kepala Biro Humas, Paryono, Jumat (28/02/2020) mengatakan saat ini Pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS menjadi PNS.
“Saat ini kami masih terkonsentrasi pada penyelesaian rekrutmen CPNS formasi 2019. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung. Perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS untuk kategori apapun, hingga saat ini belum ada kebijakan”.
Sementara itu berkaitan dengan beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020, Kementerian PANRB melalui Siaran Pers 27 FEBRUARI 2020 – 091/HUMAS-MENPANRB/2020 menyatakan video tersebut menampilkan informasi hoaks.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.” dep/HumasKementerianPANRB
sumber : bkn.go.id
“Saat ini kami masih terkonsentrasi pada penyelesaian rekrutmen CPNS formasi 2019. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung. Perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS untuk kategori apapun, hingga saat ini belum ada kebijakan”.
Sementara itu berkaitan dengan beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020, Kementerian PANRB melalui Siaran Pers 27 FEBRUARI 2020 – 091/HUMAS-MENPANRB/2020 menyatakan video tersebut menampilkan informasi hoaks.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.” dep/HumasKementerianPANRB
sumber : bkn.go.id