Pengisian Data e-Formasi Terkait Kebutuhan ASN 2020/2021, Diperpanjang Hingga Mei 2020
JAKARTA
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) memutuskan perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi,
terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 dan 2021. Batas
waktu pengisian e-formasi yang awalnya sampai akhir Maret 2020,
diperpanjang sampai dengan akhir Mei 2020.
Keputusan
itu memperhatikan dari beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah yang meminta perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi.
Alasan lainnya, adalah terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah
yang hingga saat ini belum selesai melakukan penataan kelembagaan dan
organisasi (SOTK).
Selain
itu, beberapa instansi pemerintah juga tengah melakukan proses perbaikan
peta jabatan karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Sedangkan dari sisi sistem teknologi informasi, Kementerian PANRB sedang
melakukan pemutakhiran aplikasi e-formasi dari versi 4.0 ke 4.1.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kementerian PANRB No. B/307/SM.01.00/2020
perihal Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e-formasi, yang
ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB
Teguh Widjinarko. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
Surat
tersebut merujuk pada Surat Menteri PANRB No. B/110/SM.01.00/2020
tanggal 7 Februari 2020 perihal pembaharuan data e-formasi, serta Surat
Edaran Menteri PANRB No. 384/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret
Penyederhanaan Birokrasi. (don/HUMAS MENPANRB)
sumber menpan.go.id