Highlight

Penyerahan Laporan Kinerja Pemda Diperpanjang Hingga 30 April 2020


JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI, serta arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
Pengumuman perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah. Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020 sebagai upaya penyesuaian kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan LKj sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Maka berdasarkan Surat Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30 April 2020,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo tersebut.
Diberitahukan juga, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).
Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.
Perlu diketahui, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy. “Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PANRB,” jelas Surat Edaran tersebut. (fik/HUMAS MENPANRB)
SUMBER menpan.go.id