Penyerahan Laporan Kinerja Pemda Diperpanjang Hingga 30 April 2020
JAKARTA
– Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan
Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling
lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi
30 April 2020. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan
pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
wilayah NKRI, serta arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian
sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel namun tetap
memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
Pengumuman
perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
No. 46/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj)
Pemerintah Daerah. Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur,
bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan
LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020 sebagai upaya penyesuaian
kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.
Melalui
Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan LKj
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Maka berdasarkan Surat
Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30
April 2020,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo
tersebut.
Diberitahukan
juga, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada
tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring
melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).
Selain
LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya
pada e-SAKIP reviu. Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan
kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja),
indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana
aksi.
Perlu
diketahui, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian LKj secara
langsung ataupun dalam bentuk hardcopy. “Sehingga tidak dianjurkan
pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj
kepada Kementerian PANRB,” jelas Surat Edaran tersebut. (fik/HUMAS MENPANRB)
SUMBER menpan.go.id