PERPANJANGAN MASA PENYAMPAIAN LHKPN TAHUNAN (PERIODIK) TAHUN LAPORAN 2019
Demak, 20 Maret 2020 Hari Jum'at pukul 09.00 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak.
Berdasarkan Surat Pimpinan KPK Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 Tanggal 19 Maret 2020 Perihal Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.
Maka Dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) menetapkan bahwa periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) untuk Laporan 2019 Yang wajib dilaporkan pada tahun 2020 diperpanjang selama satu bulan sehingga penyampaian dapat dilakukan sejak januari 2020 sampai dengan 30 april 2020 (masa perpanjangan pelaporan)
Berdasarkan Surat Pimpinan KPK Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 Tanggal 19 Maret 2020 Perihal Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.
Maka Dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) menetapkan bahwa periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) untuk Laporan 2019 Yang wajib dilaporkan pada tahun 2020 diperpanjang selama satu bulan sehingga penyampaian dapat dilakukan sejak januari 2020 sampai dengan 30 april 2020 (masa perpanjangan pelaporan)