Highlight

Polri Dukung Penuh Pemerintah Berlakukan Darurat Sipil


Kapolri, Jenderal Idham Azis memastikan pihaknya dan jajaran bakalan mendukung penuh jika pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan darurat sipil demi menanggulangi wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.
Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI melalui live streaming di tv parlemen, streaming.dpr.go.id. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi COVID-19," tegasnya, Selasa (31/3/2020).
Jenderal Idham menjelaskan, pemberlakuan darurat sipil berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Adapun penerapan darurat sipil kata dia sejalan dengan maklumat Kapolri.
Untuk itu, dipastikannya bahwa Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden selaku penguasa darurat sipil pusat. Itupun selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tandasnya.
Namun demikian, lanjut Jenderal Idham, sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden kemarin, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disertai dengan darurat sipil untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"(Darurat sipil) belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan physical distancing dengan skala yang lebih luas demi menanggulangi wabah virus yang berasal dari Kota Wuhan, China tersebut. Nah, demi memperlancar kebijakan tersebut, pemerintah pun mewacanakan untuk memberlakukan darurat sipil.