Polri Dukung Penuh Pemerintah Berlakukan Darurat Sipil
Kapolri, Jenderal Idham Azis memastikan pihaknya dan jajaran bakalan mendukung penuh jika pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan darurat sipil demi menanggulangi wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.
Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI melalui live streaming di tv parlemen, streaming.dpr.go.id. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
"Polri
mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi
COVID-19," tegasnya, Selasa (31/3/2020).
Jenderal Idham
menjelaskan, pemberlakuan darurat sipil berlandaskan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959 tentang
Keadaan Bahaya. Adapun penerapan darurat sipil kata dia sejalan dengan
maklumat Kapolri.
Untuk itu, dipastikannya bahwa Polri
akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden selaku
penguasa darurat sipil pusat. Itupun selama kebijakan tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan, dan perundang-undangan yang
berlaku.
"Serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tandasnya.
Namun
demikian, lanjut Jenderal Idham, sampai hari ini berdasarkan hasil
rapat terbatas bersama Presiden kemarin, belum ada kebijakan resmi dari
pemerintah terkait wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang
disertai dengan darurat sipil untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di
Indonesia.
"(Darurat sipil) belum diputuskan apa yang
menjadi kebijakan pemerintah. Kami Polri mengikuti arahan kebijakan
pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi
menyampaikan pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan physical
distancing dengan skala yang lebih luas demi menanggulangi wabah virus
yang berasal dari Kota Wuhan, China tersebut. Nah, demi memperlancar
kebijakan tersebut, pemerintah pun mewacanakan untuk memberlakukan
darurat sipil.