Wacana Darurat Sipil, MPR: Bisa Jadi 'Teror'
Wakil Ketua MPR RI Hidayat NurWahid menolak wacana darurat sipil yang belum tentu mampu mengatasi COVID-19.
"Malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," jelasnya seperti keterangan yang diterima RRI, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya darurat sipil bukan solusi untuk mengatasi permasalahan darurat kesehatan seperti ini.
"Alternatif terakhirnya adalah pemerintah lebih fokus dan lebih serius laksanakan UU yang ditandatangani oleh Pak Jokowi sendiri, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.
Selain itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio juga menilai kebijakan darurat sipil sangat tidak tepat karena saat ini negara tidak mengalami kerusuhan seperti konflik Ambon.
"Terakhir itu pada saat kerusakan Ambon kebijakan darurat sipil diterapkan. Kalau sekarang wabah penyakit Corona lebih baik karantina atau Lockdown," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah mestinya memperketat social Distance, sebab banyak masyarakat belum melakukan hal tersebut.
"Selain itu juga kesiapan medis perlu ditingkatkan, sehingga penanggulangan Corona segera berakhir," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona. Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor,