RSUD Sunan Kalijaga Batasi Aktivitas Kunjungan
Demak-Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini memaksa pemerintah untuk membatasi “social distancing” masyarakatnya, begitu juga dengan Pemerintah Kab.Demak. Seperti kebijakan yang diberlakukan di RSUD Sunan Kalijaga Demak salah satunya. Sejak Minggu (15/3) kemarin direksi rumah sakit mengumumkan beberapa poin penting untuk menghindari penularan virus corona ini. Batasan itu berlaku untuk pengunjung dan penunggu pasien diantaranya adalah pengunjung yang akan besuk dibatasi dan diatur oleh satpam, waktu berkunjung/besuk maksimal 15 menit, pengunjung atau penunggu yang mengalami panas dan batuk tidak diperkenankan masuk area Rumah Sakit, dan yang terakhir Rumah Sakit hanya mengijinkan pasien dirawat hanya ditunggu oleh 1 orang.
Kebijakan ini berlaku sampai kondisi benar-benar sudah dinyatakan kondusif.
SUMBER demakkab.go.id