SE. Pj SEKDA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE DI LINGK PEM PROV. JATENG
Semarang (17/3)
Menindaklajuti Surat Edaran Menpan RB nomor 19 Tahun 2020 tentang
penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Instansi
Pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19
sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pj Seketaris
Daerah Provinsi Jawa Tengah, menindaklanjutinya dengan mengeluarkan
Surat Edaran dengan Nomor: 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
Surat Edaran
dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan
mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang
cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi
global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam Surat
Edarannya Pj. Sekda menyampaikan, Surat edaran tersebut sebagai pedoman
pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya
(work from home) bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Serta berpesan kepada Pimpinan OPD secara berjenjang untuk memastikan
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja
masing-masing unit organisasi dan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan
publik di Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan
efektif dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan;
-
Para Pejabat Administrator minimal sebanyak 2 orang harus hadir dalam setiap OPD;
-
Pejabat Pengawas minimal sebanyak 1
(satu) orang wajib hadir dalam setiap Bidang / Bagian / Cabang Dinas /
Unit Pelaksana Teknis;
-
Kepala Cabang Dinas/ Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Koordinator Satker/ Kepala Sekolah wajib masuk kerja setiap hari;
-
Pelaksana dalam satu Seksi / Subbid /
Subbag / Tata Usaha sekurang-kurangnya 2 (dua ) orang yang mewakili
pelaksana teknis tinggi, dan pelaksana teknis sedang;
-
Bagi guru yang melaksanakan tugas
kedinasan dirumah , tetep melakukan tugas dan kewajibannya sebagai
pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didik di rumah;
-
Sekurang-kurangnya dalam setiap OPD hadir 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah pegawai keseluruhan;
-
Ketentuan huruf a s.d. huruf f tidak berlaku bagi 7 (tujuh) rumah sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
-
Selama melaksanakan tugas dari rumah,
Aparatur Sipil Negara wajib mengaktifkan alat komiunikasi (handphone
Android) untuk membangun koordinasi, komunikasi horisontal dan
konsultasi kepada Kepala OPD, sehingga produktivitas kinerja dapat
berjalan efektif dan efisien;
-
Setiap Aparatur Sipil Negara harus lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial;
11.
Setiap Aparatur Sipil Negara harus tetap menjaga integritas dan martabat
PNS dengan tetap berada di tempat tinggal/domisili masing-masing
kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus
melapor kepada atasan langsung;
kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus
melapor kepada atasan langsung;
Diakhir Surat
Edarannya, Pj Sekda menyampaikan pelaksanaan tugas dimulai tanggal 18
Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan serta berpesan pengaturan dan pengawasan
sistem kerja dari tempat tinggal/domisili Aparatur Sipil Negara (work
from home) menjadi tangung jawab Kepala OPD masing-masing secara
berjenjang, serta bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan sehingga fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap bejalan
secara efektif dan efisien.
sumber bkd.jatengprov.go.id