Highlight

SE. Pj SEKDA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE DI LINGK PEM PROV. JATENG



Semarang (17/3) Menindaklajuti Surat Edaran Menpan RB nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah  dan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pj Seketaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah  dan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam Surat Edarannya Pj. Sekda menyampaikan, Surat edaran tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Serta berpesan kepada Pimpinan OPD secara berjenjang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi dan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan efektif  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan;
  2. Para Pejabat Administrator minimal sebanyak 2 orang harus hadir dalam setiap OPD;
  3. Pejabat Pengawas minimal sebanyak 1 (satu) orang wajib hadir dalam setiap Bidang / Bagian / Cabang Dinas / Unit Pelaksana Teknis;
  4. Kepala Cabang Dinas/ Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Koordinator Satker/ Kepala Sekolah wajib masuk kerja setiap hari;
  5. Pelaksana dalam satu Seksi / Subbid / Subbag / Tata Usaha sekurang-kurangnya 2 (dua ) orang yang mewakili pelaksana teknis tinggi, dan pelaksana teknis sedang;
  6. Bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan dirumah , tetep melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didik di rumah;
  7. Sekurang-kurangnya dalam setiap OPD  hadir 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah pegawai keseluruhan;

  8. Ketentuan huruf a s.d. huruf f tidak berlaku bagi 7 (tujuh) rumah sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  9. Selama melaksanakan tugas dari rumah, Aparatur Sipil Negara wajib mengaktifkan alat komiunikasi (handphone Android) untuk membangun koordinasi, komunikasi horisontal dan konsultasi kepada Kepala OPD, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien;

  10. Setiap Aparatur Sipil Negara harus lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial;
    11. Setiap Aparatur Sipil Negara harus tetap menjaga integritas dan martabat PNS dengan tetap berada di tempat tinggal/domisili masing-masing
         kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus
         melapor kepada atasan langsung;
Diakhir Surat Edarannya, Pj Sekda menyampaikan pelaksanaan tugas dimulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta berpesan pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari tempat tinggal/domisili Aparatur Sipil Negara (work from home) menjadi tangung jawab Kepala OPD masing-masing secara berjenjang, serta bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap bejalan secara efektif dan efisien.
sumber bkd.jatengprov.go.id