Highlight

Surat Edaran PEMBERKASAN CPNS TAHUN 2018 MENJADI PNS PROV. JATENG


Diumumkan kepada Calon Pegawainegeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 yang tersebar pada SKPD dan Unit SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bersama ini di sampaikan surat Kepala BKD Prov. Jateng no 813/02620 perihal pemberkasan pengangkatan CPNS formasi 2018 menjadi PNS dalam rangka persiapan pengangkatan PNS bagi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemberkasan usul pengangkatan PNS bagi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah formasi tahun 2018 akan dilakukan secara “papper less” (tanpa berkas), SKPD hanya mengirimkan surat Pengantar Usul Pengangkatan beserta daftar nominatif CPNS (format sebagaimana lampiran II) yang diusulkan untuk di angkat menjadi PNS;
  2. Seluruh proses pemberkasan dilakukan secara online melalui simpeg.bkd.jatengprov.go.id pada akun masing masing CPNS Formasi Tahun 2018 (juknis sebagaimana lampiran III) dengan menginput data sebagai berikut :
a.    Foto 3x4 latar belakang kuning pakaian PDH Keki format jpg./png. (ukuran maksimal 1 MB);
b.    Nomor dan Tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas  (SPMT);
c.    Nomor dan Tanggal Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan  (STTPL);
d.    Nomor dan Tanggal Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter/Tim Penguji (RSUD Pemerintah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 26 Tahun 1977;
        3. Bagi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2018 agar mengupload berkas-berkas ke laman http://efile.bkd.jatengprov.go.id/ pada
            akun masing masing CPNS Formasi Tahun 2018 dengan format PDF : 1 File Maksimal berukuran 1 Mb sebagai berikut :
a.    Asli KTP;
b.    Asli SK CPNS;
c.    Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
d.    Asli Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun 2019;
e.    Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter/Tim Penguji (RSUD Pemerintah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 26 Tahun
       1977;
f.    Asli Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) (halaman 1 dan halaman 2) ;
g.    Asli ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS;
h.    Asli SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS (legalisir basah);
        4. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melakukan inventarisasi dan mengusulkan Pengujian Kesehatan bagi CPNS Formasi Tahun 2018 ke RSUD Pemerintah yang memiliki Tim Penguji Kesehatan dan selanjutnya mengusulkan Pengangkatan CPNS menjadi PNS diserahkan kepada Bidang Mutasi pada tanggal 23 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020
          
DOWNLOAD

SURAT LENGKAP Nomor 813/02620
sumber bkd.jatengprov.go.id