Highlight

Secara Umum Pelaksanaan SKD CPNS Berjalan Dengan Lancar dan Aman


 
Yogyakarta-Humas BKN. Satu bulan sudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 digelar. Beragam catatan menarik tentu telah dipegang oleh masing-masing lini khususnya bagi BKN selaku penyelenggara teknis dilapangan, maupun para peserta tes itu sendiri. Di wilayah kerja Kantor Regional I BKN sendiri, hampir semuanya sudah menyelesaikan proses seleksi, menyisakan Provinsi Jawa Tengah yang masih akan digelar hingga tanggal 05 Maret mendatang.

Selain dengan jumlah pelamar yang terbesar yakni 49.304 peserta SKD, pelaksanaan awal tes untuk Provinsi Jawa Tengah juga terbilang lebih akhir dibandingkan dengan DIY maupun Kabupaten/Kota lain yang ada di Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan rekomendasi penjadwalan yang telah dirilis oleh Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN selaku pihak yang menyusun jadwal SKD untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia, baik Instansi vertikal maupun daerah.

Secara keseluruhan, sesuai data yang dikeluarkan oleh PPSR jumlah peserta SKD Instansi Daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY sejumlah 330.659 peserta yang terbagi kedalam sebelas (11) titik lokasi dengan beban peserta yang variatif, bergantung pada kesiapan infrastruktur yang dimiliki.

Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Anjaswari Dewi menyatakan, secara umum pelaksanaan SKD tahun ini berjalan dengan lancar dan tidak ditemuai kendala yang berarti. Hal ini dapat terlihat dari pelaksanaan tes yang dapat dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa adanya penundaan ataupun pemunduran waktu seperti yang pernah terjadi pada pelaksanaan SKD tahun sebelumnya. Dirinya berharap, kelancaran dan kesuksesan SKD ini dapat pula diikuti pada proses seleksi kompetensi bidang (SKB) mendatang.

Sebagai informasi, para peserta SKD yang sudah mengikuti tes akan diranking sejumlah tiga (3) kali formasi bagi peserta yang mampu memenuhi nilai ambang batas minimal (passing grade). Merekalah yang nantinya akan ditetapkan sebagai peserta tes SKB untuk memperebutkan jatah kursi formasi yang tersedia. Sesuai ketentuan, hasil dari SKD akan diberi bobot nilai 60% sementara hasil SKD berbobot 40% sehingga akumulasi dari kedua tes tersebut nantinya muncul skor total yang akan menentukan peringkat dari masing-masing peserta tes. Rdl