Highlight

Lulus PG SKD Bukan Jaminan Lanjut ke SKB

 
Yogyakarta-Humas BKN, Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Kepala BKN nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, mulai Kamis (19/3/2020) Kantor Regional I BKN Yogyakarta menerapkan work from home atau bekerja di rumah bagi pegawai Kanreg I BKN Yogyakarta.

Kebijakan bekerja di rumah ini berlaku dengan komposisi 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah. Hal ini juga memperhatikan domisili pegawai serta pegawai yang menggunakan transportasi umum untuk bekerja. Namun, pegawai yang bekerja di rumah wajib hadir ke kantor apabila diperlukan untuk hadir ke kantor. Sedangkan Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Selain kebijakan bekerja dari rumah, Kanreg I BKN Yogyakarta juga menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat seperti meja resepsionis, ruang pertemuan, serta masjid di lingkungan kantor. Hal ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga bagi tamu yang membutuhkan layanan Kanreg I BKN Yogyakarta. (han)