Lulus PG SKD Bukan Jaminan Lanjut ke SKB
Yogyakarta-Humas BKN, Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Kepala BKN
nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, mulai
Kamis (19/3/2020) Kantor Regional I BKN Yogyakarta menerapkan work from home atau bekerja di rumah bagi pegawai Kanreg I BKN Yogyakarta.
Kebijakan bekerja di rumah ini berlaku dengan komposisi 50% bekerja di
kantor dan 50% bekerja di rumah. Hal ini juga memperhatikan domisili
pegawai serta pegawai yang menggunakan transportasi umum untuk bekerja.
Namun, pegawai yang bekerja di rumah wajib hadir ke kantor apabila
diperlukan untuk hadir ke kantor. Sedangkan Pejabat Tinggi Pratama dan
Administrator di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta tetap masuk kantor
dan beraktivitas seperti biasa.
Selain kebijakan bekerja dari rumah, Kanreg I BKN Yogyakarta juga menyediakan hand sanitizer
di beberapa tempat seperti meja resepsionis, ruang pertemuan, serta
masjid di lingkungan kantor. Hal ini merupakan bentuk pencegahan
penyebaran Covid-19 tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga bagi tamu yang
membutuhkan layanan Kanreg I BKN Yogyakarta. (han)