Tambah Pegawai WFH, Layanan Tatap Muka Dihentikan Sementara
Selasa, 24 Maret 2020
Ketentuan yang diubah yaitu mewajibkan seluruh pegawai untuk bekerja
dari rumah kecuali pegawai yang berkaitan dengan pelayanan protokol,
pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi,
pengemudi, serta pelayanan kebersihan atau pelayanan lainnya sesuai
kebutuhan. Selain itu komposisi pegawai yang bekerja di rumah juga
diperbesar, dari 50% menjadi 90% pegawai yang bekerja dari rumah
sumber http://kanreg1bkn.id
Yogyakarta, Humas BKN—Menyikapi meluasnya wabah Covid-19, Kantor
Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta mengeluarkan kebijakan untuk
meniadakan layanan tatap muka di kantor terhitung mulai Senin
(23/03/2020) hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut
dituangkan dalam surat bernomor 1875/SB/K/KR.I/III/2020 tentang Media
Pengalihan Layanan Kepegawaian. Layanan kepegawaian yang semula tatap
muka diubah melalui jalur telepon, surat elektronik, aplikasi
kepegawaian (Semar dan E-Dupak), hingga layanan melalui web resmi Kanreg
I BKN.
Selain perubahan jalur layanan. Kanreg I BKN Yogyakarta juga
memperpanjang dan menambah komposisi pegawai yang bekerja di rumah. Hal
ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor
3/SE/III/2020 yang berisikan beberapa perubahan ketentuan terkait
pencegahan penyebaran Covid-19 pada Surat Edaran sebelumnya.
sumber http://kanreg1bkn.id