35.676 Narapidana dan Anak Dibebaskan Antisipasi Penularan Corona di Lapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.
"Hingga
saat ini yang keluar dan bebas 35.676 Melalui asimilasi 33.861 dan
integrasi 1.815 narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan
Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam pesan singkatnya, Kamis
(9/4/2020).
Rika menjelaskan untuk
program asimilasi sebanyak 33.078 narapidana dibebaskan, sisanya
sebanyak 783 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 1.776
narapidana yang dibebaskan, 39 sisanya merupakan anak.
Rika
menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai
berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang
ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan
pemerintah, pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam
Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah
menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan
setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program
asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan
tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan
remisi.
sumber rri.co.id