Highlight

Aplikasi SIPP Kembangkan Fitur Baru Terkait Layanan Publik Selama Pandemi Covid-19



Memenuhi kebutuhan informasi mengenai pandemi Covid-19, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) memiliki fitur baru. Fitur yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam SIPP adalah berita layanan publik di masa pandemi Covid-19, data dan informasi mengenai Covid-19, serta kuesioner pelayanan publik yang terdampak Covid-19. Fitur-fitur itu pun telah disosialisasikan kepada kementerian dan lembaga.
Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengembangkan fitur itu, namun bersama United States Agency for International Development (USAID) Cegah. “Melalui ketiga fitur baru tersebut, unsur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk dapat menambahkan informasi penting terkait pelayanan publik dan ketersediaan layanan selama pandemi Covid-19,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference Monitoring Pengelolaan SIPP dan Sosialisasi Fitur Baru, pada Kamis (23/04). Kegiatan itu diikuti oleh 108 peserta dari 38 kementerian dan lembaga, serta pejabat dan jajaran Kementerian PANRB.
Fitur ketersediaan layanan yang telah dikembangkan ini kedepannya tidak hanya akan digunakan pada saat pandemi Covid-19. Ketersediaan fitur tersebut juga dapat digunakan ketika negara mengalami situasi khusus yang mengakibatkan layanan berjalan tidak normal, seperti bencana alam, dan sebagainya.

20200423 Aplikasi SIPP Kembangkan Fitur Baru Terkait Layanan Publik Selama Pandemi Covid 19 2

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia berdampak besar bagi pemerintahan, termasuk pelayanan publik. “Sehingga kita melakukan perubahan dan penyesuaian sistem kerja demi keberlangsungan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Diah.
Perlu diketahui, SIPP merupakan aplikasi yang dimiliki oleh semua instansi pemerintah, terkait informasi pelayanan publik yang mereka miliki. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPP Nasional, instansi pemerintah wajib mewujudkan SIPP sebagai media satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Nantinya, SIPP diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik.
Dalam video conference itu, Kementerian PANRB mengundang perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Kedua perwakilan instansi itu menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang aman ditengah pandemi Covid-19, serta pentingnya budaya gerakan masyarakat atau germas dalam pelayanan publik.
sumber menpan.go.id