Aplikasi SIPP Kembangkan Fitur Baru Terkait Layanan Publik Selama Pandemi Covid-19
Memenuhi kebutuhan informasi mengenai pandemi Covid-19, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) memiliki fitur baru. Fitur yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam SIPP adalah berita layanan publik di masa pandemi Covid-19, data dan informasi mengenai Covid-19, serta kuesioner pelayanan publik yang terdampak Covid-19. Fitur-fitur itu pun telah disosialisasikan kepada kementerian dan lembaga.
Kementerian
PANRB tidak sendiri dalam mengembangkan fitur itu, namun bersama United
States Agency for International Development (USAID) Cegah. “Melalui
ketiga fitur baru tersebut, unsur pemerintah baik di tingkat pusat
maupun daerah untuk dapat menambahkan informasi penting terkait
pelayanan publik dan ketersediaan layanan selama pandemi Covid-19,” ujar
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference
Monitoring Pengelolaan SIPP dan Sosialisasi Fitur Baru, pada Kamis
(23/04). Kegiatan itu diikuti oleh 108 peserta dari 38 kementerian dan
lembaga, serta pejabat dan jajaran Kementerian PANRB.
Fitur
ketersediaan layanan yang telah dikembangkan ini kedepannya tidak hanya
akan digunakan pada saat pandemi Covid-19. Ketersediaan fitur tersebut
juga dapat digunakan ketika negara mengalami situasi khusus yang
mengakibatkan layanan berjalan tidak normal, seperti bencana alam, dan
sebagainya.
Pandemi
Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia berdampak besar
bagi pemerintahan, termasuk pelayanan publik. “Sehingga kita melakukan
perubahan dan penyesuaian sistem kerja demi keberlangsungan pemberian
pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Diah.
Perlu
diketahui, SIPP merupakan aplikasi yang dimiliki oleh semua instansi
pemerintah, terkait informasi pelayanan publik yang mereka miliki.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan SIPP Nasional, instansi pemerintah wajib mewujudkan SIPP
sebagai media satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi
serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan
publik kepada masyarakat. Nantinya, SIPP diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik.
Dalam video conference
itu, Kementerian PANRB mengundang perwakilan dari Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Kedua
perwakilan instansi itu menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan
pelayanan publik yang aman ditengah pandemi Covid-19, serta pentingnya
budaya gerakan masyarakat atau germas dalam pelayanan publik.
sumber menpan.go.id
sumber menpan.go.id