Highlight

BKN Terbitkan Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Mudik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 pada 24 April 2020 sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN pada masa darurat Covid-19.
Terbitnya SE ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Isi dari SE tersebut dibagi menjadi tiga. Pertama, yaitu pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN oleh PPK khususnya yang berkaitan dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama masa darurat Covid-19 hingga tindak lanjut bagi dugaan pelanggaran disiplin bagi PNS. PPK juga diharapkan dapat mendorong peran ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat. 
Kedua, yaitu kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin. Bentuk pelanggaran dibagi menjadi 3 kategori. Kategori I bagi ASN yang bepergian/mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020, pada saat terbitnya SE Menpan RB nomor 36 tahun 2020. Kategori II bagi ASn yang bepergian/mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020, pada saat terbitnya SE Menpan RB nomor 41 Tahun 2020. Yang terakhir, kategori III bagi ASN yang bepergian/mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020, pada saat terbitnya SE Menpan RB nomor 46 Tahun 2020. Sedangkan untuk penjatuhan hukuman disiplin, PPK dapat menjatuhi hukuman disiplin ringan bagi ASN yang melanggar imbauan agar tidak mudik sesuai SE Menpan RB nomor 36. Hukuman disiplin sedang atau berat dapat dijatuhkan oleh PPK bagi ASN yang melanggar ketentuan SE Menpan RB nomot 41 tahun 2020 serta nomor 46 tahun 2020.
Ketiga, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan bepergian/mudik selama masa darurat kesehatan masyarakat ke dalam aplikasi SAPK BKN. 
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf, pada konferensi pers virtual pada Senin (27/04/2020) menyampaikan bahwa dasar penjatuhan hukuman disiplin baik mekanisme atau prosesnya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Dasar dari pengenaan hukuman displin, baik mekanisme atau prosesnya tetap mengacu pada PP 53. Untuk data kembali kepada pengelola kepegawaian. Oleh karena itu baik di SE Menpan RB maupun SE Kepala BKN dinyatakan bahwa setiap PPK wajib melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan atau pergerakan di instansi masing-masing.”