Hasil Rapid Tes Harus Dicermati
Penggunaan alat Rapid Diagnostic Test (RDT) harus dilakukan secara cermat bahkan diulangi apabila memang dibutuhkan. Alat tersebut hanya digunakan untuk pengamatan alias screening orang yang diduga memiliki potensi Covid-19 karena riwayat perjalanan, gejala klinis, hingga riwayat kontak dengan penderita.
“Prinsip kerja dari RDT ini adalah mendeteksi antibodi (IgM dan IgG) dalam serum darah yang keluar akibat masuknya bibit penyakit,” ujar Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Wonosobo, Jaelan, di kantor Sekretariat Satgas Covid-19, Minggu (5/4/2020).
Sesuai prosedur tetap (protap) Jaelan menyebut, apabila hasil RDT negatif maka tes perlu diulang 10 hari kemudian. Apabila ternyata hasil RDT reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan spesimen dahak hasil tes dengan teknik Polymerase Chain Reaction (PCR). Sebagai informasi, prinsip kerja teknik PCR adalah memperbanyak DNA virus yang hanya bisa dilakukan di laboratorium klinik tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonsobo, Junaedi menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima 555 unit Alat RDT untuk mendiagnosis penyakit Covid-19. Alat tes cepat tersebut dapat memunculkan hasil dalam waktu 15-20 menit.
“Sebanyak 420 unit sudah didistribusikan ke Rumah Sakit dan Puskesmas, kemudian sudah digunakan sebanyak 101 (unit), dengan hasil sebanyak 96 (sampel) menunjukkan tidak reaktif atau negatif, empat (sampel) reaktif atau perlu uji lanjutan, dan satu preparat lainnya rusak,” beber Junaedi.