Kemenhub Telah Jalankan Kebijakan Jaga Jarak di Angkutan Publik
Kementerian Perhubungan telah menjalakan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara. “Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Jumat (20/3) di Jakarta.
Adita
menjelaskan, Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator
transporpasi, untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut
memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Langkah-langkah yang
telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan
publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun
penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker
bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah
lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area
pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa
pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya
hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.
Adita
mengakui bahwa dampak dari kebijakan pemerintah untuk menjalankan
menjaga jarak tersebut, dan ditambah dengan kebijakan bekerja dari
rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang.
“Penurunannya mencapai 40-70 persen,” tutur Staf Khusus Menteri
Perhubungan ini.
Penurunan jumlah
penumpang tersebut, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya
pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat
yang lain, menunjukkan keberhasilan. “Penurunan jumlah penumpang ini
juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini
diharapkan dapat membantu secara signifikant upaya pencegahan penyebaran
virus Covid-19,” ucapnya.
Dalam
menjalan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan
koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub
ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran.
Salah
satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan
Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi
Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan
Social Distancing. Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator
angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan
social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus
Covid-19.
sumber http://dephub.go.id