Pelaku IKM Mampu Produksi Masker dan APD
Sejumlah
pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap
memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) untuk ikut membantu
pemerintah dalam upaya percepatan penangangan COVID-19. IKM tersebut
antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten,
Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Sebanyak
88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu
memproduksi APD maupun masker,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil,
Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih
di Jakarta, Senin (6/4).
Gati
memaparkan, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut
berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk
kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari.
Kendati demikian, baru terdapat 55 persen IKM yang memahami standar
pembuatan masker. Sehingga, 77,5 persen IKM mengaku mampu memproduksi
masker dan APD yang tidak berstandar medis.
Untuk
itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker
non-medis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan
persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM
dinilai mampu memproduksinya.
“Untuk
masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan
lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada
persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI
adalah masker medis,” papar Gati.
Upaya
tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM
dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan memanfaatkan
kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil. Namun,
Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare atau
menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan
menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.
“Kalau
mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga
harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi
syarat mutu tersebut,” ungkap Gati.
Sementara itu, untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer,
Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.
Beberapa
IKM saat ini mampu membuat produk yang dibutuhkan dalam rangka
penanganan COVID-19 dan tengah mendapatkan perhatian dari dinas terkait
untuk bisa dibelanjakan anggaran kepada IKM yang mampu memproduksi
produk-produk yang tepat digunakan dalam kondisi saat ini.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id