Kemenperin Terus Pantau Aktivitas Industri Hadapi Pandemi Covid-19
Kementerian
Perindustrian terus memantau perkembangan aktivitas industri berbagai
sektor di dalam negeri, terutama terkait dengan dampak pandemi yang
disebabkan oleh virus korona baru. Sejumlah kebijakan strategis telah
dikeluarkan pemerintah untuk percepatan penanganan wabah Covid-19 dan
menjaga jalannya dunia usaha di tanah air.
“Pemerintah
sangat serius dalam menangani Covid-19 ini, termasuk agar industri kita
tidak terpuruk. Jadi, penciptaan iklim usaha yang kondusif juga
diprioritaskan. Namun, hal itu perlu dukungan semua stakeholder,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (2/4).
Pekan
ini, Menperin aktif menggelar rapat jarak jauh dengan sejumlah pelaku
industri untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi saat ini.
Kemarin, Rabu (3/4), Menperin melakukan konferensi video dengan pelaku
industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Hari sebelumnya dengan para
pelaku industri makanan dan minuman.
Pada kesempatan tersebut, Menteri AGK menjelaskan, pandemi Covid-19 membawa dampak terhadap outlook
perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, pengalaman yang
dialami oleh China bisa menjadi pembelajaran. Apalagi, saat ini, geliat
sektor manufaktur di Negeri Tirai Bambu mulai kembali bangkit.
“China mampu meng-create
kesempatan dalam krisis seperti ini. Sebab, jika ekonomi China membaik,
akan berpengaruh juga. Maka itu, kita harus bisa menciptakan peluang
baru dalam menghadapi kesulitan ini,” paparnya.
Ketua
Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja
mengemukakan, beberapa anggota API di Bandung mengembangkan pembuatan
alat pelindung diri (APD). Berikutnya, Presiden Direktur PT Sri Rejeki
Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan, pihaknya juga
sedang mengoptimalkan produksi APD untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
yang semakin meningkat. “Untuk bahan baku tidak masalah, karena kami
bikin sendiri. Kami juga akan memproduksi yang medical grade, dan kami sudah distribusikan 35 juta masker bulan ini,” ungkapnya.
Wakil
Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Sutanto menuturkan, pihaknya
siap membantu pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19. “Kami
menerapkan protokol kesehatan dalam proses produksi di pabrik. Selain
itu, overtime dihindari agar stamina bisa terjaga, dan jam kerja dibatasi menjadi delapan jam,” paparnya.
Direktur
Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, pihaknya punya pabrik di
Cikarang yang sudah mengembangkan bahan baku obat untuk penanganan
Covid-19. “Kami sudah transfer teknologi, termasuk juga untuk produksi finished product. Kurang lebih saat ini cukup untuk enam bulan. Permintaan tertinggi sekarang adalah chloroquine,” terangnya.
Sekretaris
Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas)
Fajar Budiyono menyatakan, bahwa industri petrokimia nasional siap
memenuhi kebutuhan bahan baku produksi APD dan masker. “Industri hulu,
khususnya petrokimia, dapat memasok bahan baku untuk produksi lebih dari
10 juta unit APD,” ujarnya.
Direktur
Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam yang mendampingi Menperin
dalam diskusi tersebut menjelaskan, Kemenperin akan terus memantau
perkembangan di lapangan serta aktif berkoordinasi dengan para pelaku
industri.
“Saat
ini, kami lebih sering melakukan diskusi untuk memantau perkembangan
dan permasalahan yang dihadapi industri. Bapak Menteri telah
menyampaikan, masukan dan keluhan yang disampaikan pelaku industri akan
segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Terdampak pandemi Covid-19
Sementara itu, Menperin mengakui, tertekannya indeks manajer pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI)
manufaktur Indonesia pada akhir kuartal I tahun 2020, turut dipengaruhi
oleh banyaknya daerah yang terjangkit Covid-19. Alhasil, penurunan
utilitas industri manufaktur di berbagai sektor tidak dapat dihindari.
“Beberapa
industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen,
kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami
tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan
protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19,”
tegasnya.
Tidak
hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami
kontraksi pada bulan Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus
korona (Covid-19) terhadap rantai pasokan. Hal ini berdasarkan data IHS
Markit yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI manufaktrur regional
turun di bawah 50.
Indeks
PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke
44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade
lalu. Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah
sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu,
PMI Indonesia berada di posisi 45,3 pada Maret 2020.
Guna
menggairahkan sektor industri di dalam negeri, Agus menambahkan,
pihaknya akan mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan
nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara
yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.
Adapun,
stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan
baku. Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan
kementerian terkait. Sedangkan, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan
pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan. “Hal tersebut
untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu
tertentu,” imbuhnya.
Sejumlah
peraturan telah diterbitkan, yang juga terkait dengan sektor
perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan
Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi Covid-19 dalam rangka
menghadapi ancaman perekonomian nasional.
Selanjutnya,
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19),
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020
tentang Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus corona.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id
sumber kemenperin.go.id