Konferensi Pers Kebijakan Lanjutan WFH dan Larangan Mudik bagi ASN
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo
Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference untuk menyampaikan kebijakan lanjutan work from home (WFH) dan larangan untuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Menteri
Tjahjo mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 34 dan 36 Tahun 2020
bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi
risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk. Ia berharap
para ASN dapat mematuhi Surat Edaran tersebut demi memutus mata rantai
persebaran Covid-19.
sumber menpan.go.id