Highlight

Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Karenanya, layanan sertifikasi halal secara online alias tanpa tatap muka juga kembali diperpanjang.
“Menyesuaikan pola kerja WFH (Work From Home) yang kembali diperpanjang, maka layanan sertifikasi halal bagi produk untuk sementara juga kembali dilakukan melalui email," terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki di Jakarta, Rabu (22/04).
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 368/BD.II/P.II.I/HM.01/04/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.9 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kemenag yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah dan SE.10 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadhan 1441H.
Mastuki menjelaskan SE tersebut berlaku sejak 22 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal atas produknya kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email sertifikasihalal@kemenag.go.id.
“Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email sertifikasihalal@kemenag.go.id. Kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," tuturnya.
Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, akan dilaksanakan sampai 13 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya. Layanan ini juga dilaksanakan dengan menyesuaikan Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadhan 1441H.
“Pada bulan Ramadan nanti, maka jam layanan menyesuaikan jam kerja Kemenag yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00 dengan istirahat jam 12.00-12.30, dan pada Hari Jum’at mulai 08.00 sampai 15.30 dengan istirahat dari jam 11.30-12.30," urainya.
BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.  (BPJPH)