Mahkamah Agung dan Pengadilan Didorong untuk Berikan Pelayanan Ramah Bagi Kaum Rentan
Ditengah pandemi Covid-19, tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap memberi pendampingan kepada unit penyelenggara pelayanan publik. Hari ini, Rabu (15/04), Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, melaksanakan video conference tentang Sosialisasi Sarana Prasarana Ramah Kaum Rentan yang diikuti oleh Mahkamah Agung dan 11 Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang telah ditunjuk sebelumnya.
Mahkamah
Agung sebagai penegak hukum yang pelayanannya sangat diperlukan oleh
masyarakat menjadi salah satu institusi yang dapat dijadikan percontohan
pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan. “Sosialisasi ini
diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi kita untuk mengambil peran
sesuai tugas dan fungsi kita, sehingga dapat memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi pengguna
layanan berkebutuhan khusus atau kaum rentan,” jelas Diah.
Video conference
yang juga dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana
Andrina, diikuti oleh 11 Pengadilan Agama dari berbagai daerah.
Kesebelas pengadilan tersebut nantinya harus menjadi contoh bagi
pengadilan lain di berbagai daerah.
Saat ini, seluruh ASN di instansi pemerintah diminta untuk work from home,
atau setidaknya menyesuaikan jam kerja ditengah pandemi Covid-19.
Tentunya ada pelayanan-pelayanan tertentu yang untuk sementara tidak
dapat diberikan, dan ada pelayanan-pelayanan yang harus diberikan secara
daring (online).
“Pelayanan persidangan misalnya, dapat dilakukan jarak jauh atau teleconference,
dimana prosedurnya dapat dilakukan melalui aplikasi e-Court yang sudah
dikembangkan oleh MA,” ungkap Diah. Momen ini hendaknya dapat
dimanfaatkan untuk semakin mengenalkan kepada masyarakat berbagai
pelayanan yang dapat diakses secara daring.
Kegiatan
hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang pernah
dilakukan oleh Kementerian PANRB dengan perwakilan dari Mahkamah Agung,
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas,
dan Kementerian Sosial. Pada pertemuan awal tersebut dilakukan
brainstorming mengenai arah kebijakan terhadap kaum rentan (disabilitas)
dan pengarusutamaan gender (PUG), serta upaya apa saja yang selama ini
telah dilakukan oleh masing-masing instansi dalam rangka mengakomodir
kebijakan-kebijakan yang ada.
Perlu
diketahui, Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan
pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Setiap tahun, sejak
tahun 2015, Kementerian PANRB telah melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap unit-unit pelayanan publik baik di daerah maupun di pusat.
Salah
satu aspek yang dievaluasi adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi
kaum rentan berkebutuhan khusus, seperti kaum difabel, orang tua,
anak-anak, dan wanita hamil/menyusui. Dari hasil pemantauan dan evaluasi
tersebut, Kementerian PANRB menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh
unit pelayanan untuk menyediakan sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan
khusus masih jauh dari optimal, terutama di daerah. “Hal inilah yang
mendorong kami untuk berkolaborasi dengan instansi terkait dalam rangka
mempercepat terwujudnya visi pelayanan publik yang ramah terhadap kaum
rentan berkebutuhan khusus,” pungkas Diah.
sumber menpan.go.id
sumber menpan.go.id