Highlight

Mahkamah Agung dan Pengadilan Didorong untuk Berikan Pelayanan Ramah Bagi Kaum Rentan


Ditengah pandemi Covid-19, tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap memberi pendampingan kepada unit penyelenggara pelayanan publik. Hari ini, Rabu (15/04), Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, melaksanakan video conference tentang Sosialisasi Sarana Prasarana Ramah Kaum Rentan yang diikuti oleh Mahkamah Agung dan 11 Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang telah ditunjuk sebelumnya.
Mahkamah Agung sebagai penegak hukum yang pelayanannya sangat diperlukan oleh masyarakat menjadi salah satu institusi yang dapat dijadikan percontohan pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan. “Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi kita untuk mengambil peran sesuai tugas dan fungsi kita, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus atau kaum rentan,” jelas Diah.
Video conference yang juga dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina, diikuti oleh 11 Pengadilan Agama dari berbagai daerah. Kesebelas pengadilan tersebut nantinya harus menjadi contoh bagi pengadilan lain di berbagai daerah.
Saat ini, seluruh ASN di instansi pemerintah diminta untuk work from home, atau setidaknya menyesuaikan jam kerja ditengah pandemi Covid-19. Tentunya ada pelayanan-pelayanan tertentu yang untuk sementara tidak dapat diberikan, dan ada pelayanan-pelayanan yang harus diberikan secara daring (online).

20200415 Bimtek MA 2

“Pelayanan persidangan misalnya, dapat dilakukan jarak jauh atau teleconference, dimana prosedurnya dapat dilakukan melalui aplikasi e-Court yang sudah dikembangkan oleh MA,” ungkap Diah. Momen ini hendaknya dapat dimanfaatkan untuk semakin mengenalkan kepada masyarakat berbagai pelayanan yang dapat diakses secara daring.
Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Kementerian PANRB dengan perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sosial. Pada pertemuan awal tersebut dilakukan brainstorming mengenai arah kebijakan terhadap kaum rentan (disabilitas) dan pengarusutamaan gender (PUG), serta upaya apa saja yang selama ini telah dilakukan oleh masing-masing instansi dalam rangka mengakomodir kebijakan-kebijakan yang ada.
Perlu diketahui, Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Setiap tahun, sejak tahun 2015, Kementerian PANRB telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap unit-unit pelayanan publik baik di daerah maupun di pusat.
Salah satu aspek yang dievaluasi adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan berkebutuhan khusus, seperti kaum difabel, orang tua, anak-anak, dan wanita hamil/menyusui. Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh unit pelayanan untuk menyediakan sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus masih jauh dari optimal, terutama di daerah. “Hal inilah yang mendorong kami untuk berkolaborasi dengan instansi terkait dalam rangka mempercepat terwujudnya visi pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan berkebutuhan khusus,” pungkas Diah.
sumber menpan.go.id