Melawan Petugas, Dua Pelaku Begal Dilumpuhkan Polisi
Petugas Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil
melumpuhkan dua pelaku Begal motor yang sering meresahkan masyarakat.
Identitas keduanya masing-masing ber inisial AP (35) warga Jalan Melati, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh dan AWK (24) warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, keduanya saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kedua pelaku begal atau curas- curanmor terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, selain membuat resah masyarakat dalam aksinya, juga mencoba melakukan perlawanan kepada petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.
“Pengakuan sementara dari tersangka sudah beraksi di 4 TKP dengan cara menodongkan senjata tajam, salah satu aksinya di jalan raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota Bangkalan,” ungkapnya. Selasa (28/4/2020)
Rama menjelaskan, dalam setiap aksinya korban diminta menyerahkan sepeda motor dan Hpnya dengan cara di todong dengan sajam.
“Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria, dua kunci T, lima buah pelat nomor, satu buah HP dan sebilah pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 365 dan pasal 363. KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara itu, salah seorang warga Bangkalan Syamsul Arifin mengatakan, dirinya bersama masyarakat Bangkalan lainnya berterimakasih kepada pihak ke polisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap pelaku begal yang sering meresahkan masyarakat, dengan di lumpuhkannya para pelaku berharap ada efek jera bagi pelaku lainnya.
“Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri dirinya berharap pihak kepolisian terus meningkatkan operasi semaksimal mungkin secara berkala agar terus dapat menekan angka kejahatan di masyarakat,” pungkasnya.
sumber rri.co.id
Identitas keduanya masing-masing ber inisial AP (35) warga Jalan Melati, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh dan AWK (24) warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, keduanya saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kedua pelaku begal atau curas- curanmor terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, selain membuat resah masyarakat dalam aksinya, juga mencoba melakukan perlawanan kepada petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.
“Pengakuan sementara dari tersangka sudah beraksi di 4 TKP dengan cara menodongkan senjata tajam, salah satu aksinya di jalan raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota Bangkalan,” ungkapnya. Selasa (28/4/2020)
Rama menjelaskan, dalam setiap aksinya korban diminta menyerahkan sepeda motor dan Hpnya dengan cara di todong dengan sajam.
“Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria, dua kunci T, lima buah pelat nomor, satu buah HP dan sebilah pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 365 dan pasal 363. KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara itu, salah seorang warga Bangkalan Syamsul Arifin mengatakan, dirinya bersama masyarakat Bangkalan lainnya berterimakasih kepada pihak ke polisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap pelaku begal yang sering meresahkan masyarakat, dengan di lumpuhkannya para pelaku berharap ada efek jera bagi pelaku lainnya.
“Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri dirinya berharap pihak kepolisian terus meningkatkan operasi semaksimal mungkin secara berkala agar terus dapat menekan angka kejahatan di masyarakat,” pungkasnya.
sumber rri.co.id