Menkes Tolak Pengajuan PSBB Gorontalo
Permintaan Pemerintah Provinsi Gorontalo memberlakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) ditolak Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan
Agus Putranto.
Penolakan itu lantaran berdasarkan kajian epidemiologi, Provinsi Gorontalo belum memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB.
"Kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo," ungkap Terawan dalam siaran pers, Minggu (19/4/2020).
PSBB sendiri diajukan Pemprov Gorontalo pada 15 April lalu. Saat ini, di Gorontalo telah ada 4 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Perlu diketahui, agar disetujui pengajuan PSBB-nya suatu daerah harus memenuhi kriteria diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemenkes juga meminta pendapat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan PSBB.
Bukan hanya itu, daerah yang akan menerapkan PSBB harus mempertimbangkan kesiapan aspek ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.
SUMBER http://rri.co.id
Penolakan itu lantaran berdasarkan kajian epidemiologi, Provinsi Gorontalo belum memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB.
"Kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo," ungkap Terawan dalam siaran pers, Minggu (19/4/2020).
PSBB sendiri diajukan Pemprov Gorontalo pada 15 April lalu. Saat ini, di Gorontalo telah ada 4 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Perlu diketahui, agar disetujui pengajuan PSBB-nya suatu daerah harus memenuhi kriteria diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemenkes juga meminta pendapat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan PSBB.
Bukan hanya itu, daerah yang akan menerapkan PSBB harus mempertimbangkan kesiapan aspek ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.
SUMBER http://rri.co.id