Highlight

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)


Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam Rapat Kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah daerah atas dasar hukum Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
.
Pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
.
Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.
.
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi bersama para menteri dan sejumlah gubernur menyebut, penggunaan istilah PSBB diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 sebab lebih terkoordinasi dan terdapat kesamaan dari setiap daerah.
.
"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada Pembatasan Sosial Berskala Besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," ujarnya saat memimpin rapat tersebut melalui video conference di Jakarta, Selasa (31/3).
.
#KemenkoPMK #PembangunanSDM #SDMUnggulIndonesiaMaju #BersamaIndonesiaMaju #WaspadaCOVID19 #LawanCovid19