Pemerintah Desa Harus Mampu Menyusun Produk Hukum Desa
DEMAK – Aparatur pemerintah desa memegang peran penting dan strategis dalam mengelola sumber daya desa. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan integritas yang tinggi dalam mengembangkan kemampuan diri untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan kepemerintahan yang baik dan berkualitas di tingkat Desa. Pemerintah Desa harus mampu menyusun produk hukum desa yang bermanfaat bagi kesejahteraan warganya dan peraturan yang dibuat harus sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto ketika menjadi narasumber penyusunan produk hukum desa bagi aparatur desa di wilayah Kecamatan Mranggen pada Kamis (2/4), di ruang Grhadika Bina Praja. Kegiatan yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak tersebut mengundang Sekretaris Desa, BPD, dan para pendamping desa se Kecamatan Mranggen.
Dalam kesempatan tersebut Djoko juga memberikan arahan terkait penanganan vorona virus disease (covid-19) yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat. Pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar jangan cemas berlebihan, tidak panik, dan tidak boleh stress. “Saya minta kepada hadirin semua untuk jangan panik, apalagi stress karena kalau kita stress bisa mengakibatkan lemahnya imun tubuh dan menjadikan kita gampang terkena virus. Tetap jaga kesehatan, lakukan pola hidup bersih dan sehat. Insya Allah kita bisa terhindar dari virus corona ini, “ungkapnya”
Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar sementara waktu tetap stay home, tidak keluar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak serta menghindari berkerumun sebagai upaya menangkal penyebaran covid-19.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH. MH menyampaikan materi mengenai tata cara penyusunan produk hukum desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya ada tiga jenis produk hukum desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Wahyudi menjelaskan Sekretaris Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selaku penyusun produk hukum desa harus belajar dan memahami tata cara penyusunan produk hukum desa yang benar dan sesuai pedoman agar peraturan yang dibuat tidak rawan gugatan, tidak cacat hukum, dan tidak rawan dibatalkan oleh pengadilan. (protokol dan komunikasi pimpinan).