Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 Ditunda
Pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 ditunda sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengumuman
penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang
Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020
yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji
atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Melalui surat tersebut,
disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang
semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan
ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan
dalam bentuk surat edaran.
Tahun
ini, terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga
pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.
Kedelapan K/L tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat
Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN).
Persiapan
Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah
Kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi
satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.