Highlight

Peningkatan Pelayanan Publik Jadi Salah Satu Penentu Unit Kerja Raih Predikat WBK


Tangkapan layar video conference Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung bersama Inspektorat BKN dan Kepala Kanreg serta sejumlah pegawai BKN dengan lokasi Kanreg berada di wilayah Barat Indonesia. Doc:nsp
Bandung – Humas BKN,  Roda kinerja birokasi di masa pandemi Covid-19 ini terus berputar. Selasa (21/4/2020) Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung bersama Inspektorat BKN menggelar Video Conference (Vicon) bersama Kepala Kanreg dan sejumlah pegawai BKN dengan lokasi Kanreg berada di wilayah Barat Indonesia, membahas penyiapan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju tercapainya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Peserta Vicon antara lain berasal dari Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg XII BKN Pekanbaru, Kanreg XIII BKN Aceh dan Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi Bogor serta Perwakilan dari BKN Pusat. Sebagian besar peserta rapat mengikuti rapat secara virtual dari rumah masing-masing karena sedang menjalani work from home (wfh).
Inspektur BKN, A Darmuji selaku Ketua Tim Penilai Internal (TPI) Zona Integritas (ZI) BKN mengatakan bahwa penyiapan pembangunan ZI menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan realisasi komitmen bebas korupsi untuk semua masyarakat penerima layanan kepegawaian dan mitra kerja BKN.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kanreg (Kakanreg) III BKN Bandung Imas Sukmariah menjelaskan sejumlah hal yang harus disiapkan Kanreg BKN untuk mendukung terwujudnya unit kerja yang termasuk dalam kategori WBK dan WBBM. Kakanreg III memimpin rapat tersebut karena Kanreg III sukses meraih gelar WBK di tahun 2019. “Kami mendapatkan nilai 79,39 pada tahun 2019 kemarin sehingga hanya berhasil meraih predikat WBK. Kanreg kita minimal harus mendapatkan nilai 85 untuk dapat meraih predikat WBBM”.

Kepala Kanreg (Kakanreg) III BKN Bandung Imas Sukmariah. Doc:nsp
Inspektur BKN menjelaskan penilaian WBK mencakup 2 komponen yakni komponen pengungkit yang berbobot 60% dan komponen hasil yang berbobot 40%.
“Komponen pengungkit yang dinilai mencakup manajemen perubahan yang terdiri dari penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penataan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja yang kesemuanya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Sedangkan komponen hasil yang dinilai, sambung Inspektur, yakni pada aspek peningkatan pelayanan publik dan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Sementara itu Imas melanjutkan bagi unit kerja yang telah meraih predikat WBK, untuk dapat meraih predikat WBBM harus melakukan sejumlah hal di antaranya melibatkan pimpinan unit kerja dalam implementasi manajemen kinerja, menyusun peta risiko, melakukan program inovasi pelayanan dan menggelar survei kepuasan masyarakat secara berkala.
sumber  bkn.go.id