Penutupan dan Pengalihan Arus Dalam Kota Rabu Dini Hari
DEMAK – Berdasar Surat Edaran Bupati Demak No. 440.1/9 Th. 2020
tentang Penataan dan Pembatasan kegiatan perdagangan dikawasan Pasar
Bintoro Demak. Serta mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19
diwilayah kabupaten Demak. Pada Rabu (29/4) dini hari dilakukan
penutupan dan pengalihan arus lalulintas di Demak kota oleh Satlantas
Polres Demak.
Adapun penutupan akan lakukan mulai pukul 00.00 wib hingga 06.00 wib.
Informasi yang bersumber dari Satlantas Polres Demak menyebutkan, Filter Akses Lalu Lintas ke dalam Kota Demak mulai di titik Depan SMP N 1 DEMAK dan Traffict light Jebor DI TUTUP TOTAL. Kemudian jembatan Kracakan hingga jembatan Kalijajar juga tertutup. Termasuk akses Jalan menuju ke Jl. Pemuda, Jl. Kyai Singkil, Jl. Sampangan.
Selanjutnya ruas jalan digunakan dari perempatan kodim 0716 hingga jembatan kracaan dipergunakan untuk penempatan pedagang yang berada diluar los pasar baik yang ada dibawah mapun atas. Untuk lokasi parkir bagi para pengunjung pasar telah disiapkan kantong parkir di jalur Pecinan, Jl. Pemuda, dan Jl. Sampangan.
Adapun penutupan akan lakukan mulai pukul 00.00 wib hingga 06.00 wib.
Informasi yang bersumber dari Satlantas Polres Demak menyebutkan, Filter Akses Lalu Lintas ke dalam Kota Demak mulai di titik Depan SMP N 1 DEMAK dan Traffict light Jebor DI TUTUP TOTAL. Kemudian jembatan Kracakan hingga jembatan Kalijajar juga tertutup. Termasuk akses Jalan menuju ke Jl. Pemuda, Jl. Kyai Singkil, Jl. Sampangan.
Selanjutnya ruas jalan digunakan dari perempatan kodim 0716 hingga jembatan kracaan dipergunakan untuk penempatan pedagang yang berada diluar los pasar baik yang ada dibawah mapun atas. Untuk lokasi parkir bagi para pengunjung pasar telah disiapkan kantong parkir di jalur Pecinan, Jl. Pemuda, dan Jl. Sampangan.