Selama Covid-19, Cafe dan Rumah Makan di Tarakan Diwajibkan Terapkan Layanan Online
Mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wali kota Tarakan mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan seluruh rumah makan, restoran, dan cafe di Tarakan tidak melayani pembelian di tempat, dan menggantinya dengan layanan pesan antar sistem online.
Namun sayangnya edaran Wali Kota Tarakan nomor : 556/183/DISPAR.II
tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah
Makan, Pusat Kuliner, Pujasera, dan Cafe di Kota Tarakan, masih banyak
yang mengabaikannya bahkan tetap melayani pembelian di tempat.
Kepala
Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, pasca
dikeluarkannya edaran wali kota tersebut, Satpol PP gencar melakukan
patroli dengan mendatangi cafe dan rumah makan yang masih terlihat
memberikan layanan makan dan minum di tempat.
"Patroli
baik siang mau pun malam terus dilakukan, bagi yang kedapatan tetap
melayani pembelian di tempat kita beri teguran dulu jika tidak
mengindahkan kita akan panggil, dan bisa diberikan sanksi melalui dinas
terkait yang membidangi cafe dan rumah makan," kata Hanip, Selasa
(14/4/2020).
Di ungkapkan Hanip, dalam surat edaran
tersebut selain memuat layanan secara online juga mengatur jam buka yang
dibatasai hingga pukul 21.00 WITA.
"Restoran, kafe,
rumah makan dan kedai yang buka dari pagi dibatasi jam operasional
sampai pukul 21.00 Wita namu kita berikan toleransi hingga pukul 24.00
WITA, dan hanya boleh melayani pembelian take away (beli bawa pulang),"
tutup Hanip.
sumber rri.co.id