Highlight

Selama Covid-19, Cafe dan Rumah Makan di Tarakan Diwajibkan Terapkan Layanan Online


Mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wali kota Tarakan mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan seluruh rumah makan, restoran, dan cafe di Tarakan tidak melayani pembelian di tempat, dan menggantinya dengan layanan pesan antar sistem online.
Namun sayangnya edaran Wali Kota Tarakan nomor : 556/183/DISPAR.II tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera, dan Cafe di Kota Tarakan, masih banyak yang mengabaikannya bahkan tetap melayani pembelian di tempat.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, pasca dikeluarkannya edaran wali kota tersebut, Satpol PP gencar melakukan patroli  dengan mendatangi cafe dan rumah makan yang masih terlihat memberikan layanan makan dan minum di tempat.
"Patroli baik siang mau pun malam terus dilakukan, bagi yang kedapatan tetap melayani pembelian di tempat kita beri teguran dulu jika tidak mengindahkan kita akan panggil, dan bisa diberikan sanksi melalui dinas terkait yang membidangi cafe dan rumah makan," kata Hanip, Selasa (14/4/2020).
Di ungkapkan Hanip, dalam surat edaran tersebut selain memuat layanan secara online juga mengatur jam buka yang dibatasai hingga pukul 21.00 WITA.
"Restoran, kafe, rumah makan dan kedai yang buka dari pagi dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita namu kita berikan toleransi hingga pukul 24.00 WITA, dan hanya boleh melayani pembelian take away (beli bawa pulang)," tutup Hanip.
sumber rri.co.id