Highlight

Social Safety Net, Langkah Serius Pemerintah Menangani Dampak Sosial Covid-19


DEMAK – Angka korban covid-19 dari hari ke hari terus meningkat. Dari jumlah itu, sebanyak 157 meninggal dunia. Namun demikian, semangat dan rasa optimis tetap ada dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 103 orang.
Bertempat di command center, Kamis (9/4) Bupati HM. Natsir didampingi Wakil Bupat, Sekda dan para pejabat yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan covid-19 di Kabupaten Demak mengikuti rakor bersama Mendagri, Menkopolhukam, Menkeu, Mendes PDTT dan Mensos, melalui video conference. Acara diikuti pula oleh gubernur, bupati / walikota se- Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian, selaku moderator mengawali rakor dengan memaparkan hal-hal yang harus dipersiapkan Pemerintah Daerah dalam penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) yang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020, Keppres Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 tanggal 29 Maret 2020.
“Penyediaan social safety net ini adalah bagian dari percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau refocussing, dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai dalam Percepatan Penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Maka, seluruh pemda harus mempersiapkannya sebaik mungkin,” jelas Mendagri.
Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan semata, tapi pada aspek sosial sehingga pemerintah daerah perlu serius dalam melakukan social safety net agar tak memuncukkan masalah baru di masyarakat. Anggaran bisa direalokasi untuk jaring pengaman sosial. Karena sebagian besar masyarakat sangat terpukul, khususnya yang kurang mampu. Jika mereka tidak dibantu, baik oleh pemerintah maupun pihak lain, maka krisis kesehatan dapat mengarah menjadi krisis ekonomi. “Dan krisis ekonomi ini bisa berubah menjadi krisis sosial. Hal itu tentu tidak boleh terjadi, karena berdampak pada krisis keamanan, sehingga akan muncul gangguan keamanan,” tambahnya.
Menanggapi penjelasa Mendagri, Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan mulai April sampai Juni 2020. Sebagai langkah mengatasi dampak ekonomi masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dampak wabah covid-19. Penerima PKH naik dari yang awalnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Tidak berhenti disitu, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako juga ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.
Program jaring pengaman sosial juga diproyeksikan pada 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang digratiskan selama 3 bulan dan 7 juta pelanggan 900 VA yang akan didiskon 50 Persen. Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta orang yang anggarannya dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. Kemudian Rp 25 triliun untuk Operasi Pasar dan Logistik serta pengaturan kemudahan kredit.