TAPERUM PNS BERALIH MENJADI BP TAPERA
Sehubungan dengan peralihan tugas Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. BP-Tapera menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama proses peralihan tersebut di atas dan keterlambatan pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiun dikarenakan BP Tapera belum memiliki wewenang untuk mengelola dana Taperum.
2. Pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiun akan dilaksanakan setelah dana tersebut dialihkan kepada BP Tapera setelah penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur proses pengalihan dana dimaksud.
3. Untuk informasi lebih lanjut, berikut contact center BP-Tapera :
- Call center : 021-156
- atau melalui Nomor WA 08118156156 dengan cara Ketik NIP dan TMT Pensiun beserta keterangan (Pensiun Normal atau BUP/ Pensiun Dini/Meninggal Dunia)