Usulan Status Tewas Bagi ASN yang Meninggal Dalam Tugas Menanggulangi Covid-19
Yogyakarta-Humas BKN, Di tengah merebaknya wabah Covid-19, sejumlah
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki risiko besar terpapar virus
tersebut. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai
instansi pembina manajemen kepegawaian mendorong instansi agar
mengusulkan status tewas bila di dalam lingkungannya terdapat ASN yang
meninggal dunia saat bertugas menanggulangi Covid-19. Hal ini
disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, melalui siaran pers
nomor 022/RILIS/IV/2020 pada Rabu, (01/04/2020).
Pengertian tewas berdasarkan Lampiran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit
Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN, yaitu
meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia
dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya
itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas
kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam
menjalankan tugas kewajibannya.
Untuk memperlancar proses, instansi dapat menyampaikan usulan tewas bagi
ASN melalui surat elektronik di dit.skk@bkn.go.id. Usulan tersebut akan
diverifikasi untuk menentukan status kepegawaiannya oleh BKN. Proses
verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN
Nomor 5 Tahun 2016.
sumber http://kanreg1bkn.id