Highlight

Usulan Status Tewas Bagi ASN yang Meninggal Dalam Tugas Menanggulangi Covid-19


Yogyakarta-Humas BKN, Di tengah merebaknya wabah Covid-19, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki risiko besar terpapar virus tersebut. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian mendorong instansi agar mengusulkan status tewas bila di dalam lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat bertugas menanggulangi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, melalui siaran pers nomor 022/RILIS/IV/2020 pada Rabu, (01/04/2020).

Pengertian tewas berdasarkan Lampiran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN, yaitu meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Untuk memperlancar proses, instansi dapat menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui surat elektronik di dit.skk@bkn.go.id. Usulan tersebut akan diverifikasi untuk menentukan status kepegawaiannya oleh BKN. Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.

Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan di antaranya santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
sumber  http://kanreg1bkn.id