Tambah Pegawai WFH, Layanan Tatap Muka Dihentikan Sementara
Yogyakarta, Humas BKN-Menyikapi meluasnya wabah Covid-19, Kantor
Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta mengeluarkan kebijakan untuk
meniadakan layanan tatap muka di kantor terhitung mulai Senin
(23/03/2020) hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut
dituangkan dalam surat bernomor 1875/SB/K/KR.I/III/2020 tentang Media
Pengalihan Layanan Kepegawaian. Layanan kepegawaian yang semula tatap
muka diubah melalui jalur telepon, surat elektronik, aplikasi
kepegawaian (Semar dan E-Dupak), hingga layanan melalui web resmi Kanreg
I BKN.
Selain perubahan jalur layanan. Kanreg I BKN Yogyakarta juga
memperpanjang dan menambah komposisi pegawai yang bekerja di rumah. Hal
ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor
3/SE/III/2020 yang berisikan beberapa perubahan ketentuan terkait
pencegahan penyebaran Covid-19 pada Surat Edaran sebelumnya.
sumber http://kanreg1bkn.id