Highlight

Work From Bagi PNS Resmi Diperpanjang



Yogyakarta, Humas BKN-Pemerintah resmi memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi PNS hingga 21 April 2020 melalui Surat Edaran Menpan RB nomor 34 tahun 2020 yang disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kemenpan RB pada Senin, (30/03/2020). 

Sekretaris Menpan RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers menyampaikan bahwa melalui surat edaran tersebut ditetapkan bahwa kegiatan WFH resmi diperpanjang mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 21 April 2020, yang akan dievaluasi lebih lanjut. Selanjutnya mekanisme WFH bagi pegawai disesuaikan dengan mempertimbangkan status darurat bencana pada kabupaten/kota/provinsi di lokasi instansi.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa WFH bukan libur, tetapi tetap bekerja. Untuk itu maka PNS yang melakukan WFH harus terus mematuhi aturan kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansinya. Selain itu PNS juga diharuskan menyampaikan bukti-bukti kinerjanya kepada atasan langsung.

Pada masa darurat Covid-19 ini pemerintah juga akan melakukan pendataan PNS yang terdampak Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang diatur melalui Surat Edaran BKN Nomor 09/SE/III/2020. “Kami meminta kepada BKD setiap minggu untuk melaporkan tentang PNS, baik itu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19, atau sudah sembuh, atau meninggal, untuk dilaporkan melalui fitur aplikasi SAPK.” jelas Bima. Selanjutnya Bima menjelaskan bahwa data ini untuk memetakan PNS yang terpapar untuk menetapkan hak-hak kepegawaiannya, meliputi santunan rumah sakit, tunjangan kematian atau tunjangan tewas bagi PNS agar bisa dipantau dan ditindaklanjuti.
 
Selain edaran mengenai perpanjangan masa WFH dan pendataan CPNS yang terpapar Covid-19, Kemenpan RB juga mengimbau para PNS untuk tidak melakukan mudik, menerapkan jaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta membantu lingkungan dan masyarakat sekitar yang lebih membutuhkan.
sumber http://kanreg1bkn.id