Work From Bagi PNS Resmi Diperpanjang
Yogyakarta, Humas BKN-Pemerintah resmi memperpanjang masa work from home (WFH)
atau bekerja dari rumah bagi PNS hingga 21 April 2020 melalui Surat
Edaran Menpan RB nomor 34 tahun 2020 yang disampaikan pada konferensi
pers di Kantor Kemenpan RB pada Senin, (30/03/2020).
Sekretaris Menpan RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers
menyampaikan bahwa melalui surat edaran tersebut ditetapkan bahwa
kegiatan WFH resmi diperpanjang mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 21
April 2020, yang akan dievaluasi lebih lanjut. Selanjutnya mekanisme WFH
bagi pegawai disesuaikan dengan mempertimbangkan status darurat bencana
pada kabupaten/kota/provinsi di lokasi instansi.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada kesempatan yang sama menegaskan
bahwa WFH bukan libur, tetapi tetap bekerja. Untuk itu maka PNS yang
melakukan WFH harus terus mematuhi aturan kerja yang telah ditetapkan
oleh masing-masing instansinya. Selain itu PNS juga diharuskan
menyampaikan bukti-bukti kinerjanya kepada atasan langsung.
Pada masa darurat Covid-19 ini pemerintah juga akan melakukan pendataan
PNS yang terdampak Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) yang diatur melalui Surat Edaran BKN Nomor
09/SE/III/2020. “Kami meminta kepada BKD setiap minggu untuk melaporkan
tentang PNS, baik itu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam
pengawasan (PDP), atau positif Covid-19, atau sudah sembuh, atau
meninggal, untuk dilaporkan melalui fitur aplikasi SAPK.” jelas Bima.
Selanjutnya Bima menjelaskan bahwa data ini untuk memetakan PNS yang
terpapar untuk menetapkan hak-hak kepegawaiannya, meliputi santunan
rumah sakit, tunjangan kematian atau tunjangan tewas bagi PNS agar bisa
dipantau dan ditindaklanjuti.
sumber http://kanreg1bkn.id