Highlight

Bandel Saat PSBB? Awas Ada Sanksi Pidana


Penegakan peraturan PSBB sering menimbulkan konflik di lapangan antara anggota Satpol PP dengan pelaku usaha dan masyarakat.
Penerapan peraturan PSBB dengan sanksi imbauan sering dianggap sepele bahkan cendrung diacuhkan oleh masyarakat secara umum.
"Kita tidak mau lagi terjadi konflik di lapangan antara petugas dengan pihak-pihak yang melanggar PSBB," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada RRI, Selasa (05/05/2020).
Untuk melengkapi payung hukum anggota dilapangan dalam penegakan peraturan PSBB. Pemerintah Kota Depok melakukan upgrade sanksi atas pelanggaran peraturan PSBB di dalam perubahan Perwal 22 Tahun 2020 menjadi Perwal 32 Tahun 2020.
Pada Perwal 32 Tahun 2020 bagi pelanggar peraturan PSBB akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan hingga pidana.

Sanksi administratif ini berlaku bagi pelaku usaha diluar dari yang dikecualikan, namun tetap beroperasi. Dan bagi masyarakat yang berkerumun lebih dari 5 orang.
"Sanksi administrasi berlaku ketika ada tempat usaha yang beroperasi di Depok diluar yang dikecualiakan. Misalnya toko pakaian diluar jenis usaha yang dikecualikan, selama PSBB itu harus tutup," kata dia.
"Kalau masih bandel tetep buka misalnya, maka kedepan petugas akan memberikan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis, dan nanti sampai kalau misalnya tetap tidak diindahkan maka dilakukan penghentian sementara aktifitas tersebut," sambungnya.
Satpol PP Kota Depok sosialisasi aturan PSBB di Toko Pakaian Pasadena (Rido Lingga-RRI)
Disinggung terkait tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB?
Dadang menyebutkan saat ini pihaknya terus berupaya secara preventif yakni dengan mengutamakan pendekatan dalam rangka pengaturan maupun penegakan aturan PSBB.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Satpol PP Kota Depok melakukan penegakan peraturan PSBB di toko pakaian Pasadena yang masih beroperasi di Jalan Raya Sawangan.
Satpol PP telah meminta pemilik toko untuk menutup kegiatan usaha mereka karena keberadaan toko itu yang masih beroperasi mengumpulkan banyak orang.
Namun, karena belum adanya sanksi yang lebih tegas, pemilik usaha tampak mengabaikan imbauan tersebut. Terbukti hingga hari ini, toko-toko itu pun masih beroperasi.
"Kami berharap kepada seluruh warga Depok untuk mengikuti aturan ini, termasuk juga surat edaran Wali Kota Depok bagi warga yang bekerja di masa PSBB untuk bisa melengkapi surat tugas di cek poin," ungkapnya.
Seperti diketahui, di Perwal No 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, ada 11 jenis perusahaan yang mendapat pengecualian dapat beroperasi, yaitu:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari;.
sumber rri.co.id