Highlight

Begini Cara Membuat SIKM

Masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta saat ini harus memiliki atau menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kewajiban memiliki SIKM ini, sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB hingga 4 Juni mendatang.
Karena itu, bagi masyarakat tidak memiliki SIKM maka pihak Kepolisian akan tegas memutar balikan kendaraan atau melarang masuk-keluar wilayah Jakarta.
Terdapat ada 11 bidang pekerjaan diizinkan untuk berpergian dalam ketentuan SIKM. Bidang-bidang itu adalah:
- Kesehatan.
- Bahan Pangan/makanan/minuman.
- Energi.
- Komunikasi dan teknologi informatika.
- Keuangan.
- Logistik.
- Perhotelan.
- Konstruks.
- Industri strategis.
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Cara Membuat SIKM 
SIKM  dapat anda buat secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI.
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek.
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Syarat Membuat SIKM Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang);
- Atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna.
5. Pindaian KTP.
Syarat Membuat SIKM Domisili Non Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
sumber rri.co.id