Highlight

Berantas Korupsi, Pasal 165 UU Minerba Jangan Dihapus

Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak boleh dihapus. Sebab pasal yang mengatur tentang pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari menyampaikan bahwa fraksinya tetap ingin mempertahankan sikap agar pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak direvisi. Sikap resmi Fraksi PKB yakni meminta penghapusan pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 Dibatalkan.
“Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Sikap kritis Ratna tersebut telah ia tunjukkan sejak pertama kali turut membahas RUU Minerba dalam FGD pada bulan Desember 2019 dan RDP di awal tahun 2020 sebelum adanya pandemi COVID-19.
Menurutnya, sikap politik yang ia ambil dalam membahas RUU Minerba tersebut sepenuhnya untuk mengejawantahkan arah perjuangan PKB sebagai green party. Oleh karena itu, ia menilai revisi UU Minerba harus diorientasikan untuk meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya malah melemahkan.
“PKB itu mengusung misi sebagai _green party_. Kami sangat peduli dengan perbaikan tata Kelola lingkungan hidup. Ketika membahas RUU Minerba ini, kami niatkan untuk mendorong terciptanya _good and sustainablemining governance_. Tata kelola harus diperkuat. Itu sikap kami,” tandasnya.
sumber rri.co.id