Ini Tips Kesuksesan Selandia Baru Tangani Covid-19
Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya berbagi tips
keberhasilan Pemerintah Selandia Baru dalam menangani Covid–19. Hal
tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor yang berlangsung di negara
yang berpopulasi 4,4 juta penduduk tersebut.
Tantowi yang juga sebagai Duta Besar Indonesia untuk Samoa dan Tonga ini menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 tidak terlepas dari komitmen semua pihak di negara itu. Menurutnya, Selandia Baru memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam penanganan Covid–19. Negara ini termasuk negara yang terakhir memiliki kasus positif Covid–19 dibandingkan negara lain.
“Mereka punya waktu yang banyak untuk mempelajari apa yang terjadi di negara lain. Apa itu virus Covid–19, kemudian cara penanganan dari masing-masing negara,” kata Tantowi saat telekonferens dengan Gugus Tugas Nasional pada Senin (11/5/2020).
"Mereka sangat siap, sedangkan negara-negara lain tidak siap karena memang virus ini tidak terduga. Tanggal 28 Februari virus pertama teridentifikasi di Selandia Baru. Mereka sigap karena mereka tahu betul apa yang harus dilakukan,” lanjut Tantowi.
Persiapan Selandia Baru tampak pada kebijakan yang jelas dan dilakukan secara konsisten. Pemerintah menyusun kebijakan tersebut berbasis pada sains dan rekomendasi dari ahli dan akademisi.
“Jadi, dalam membuat peraturan-peraturan, apakah itu bentuknya undang – undang dan peraturan – peraturan di bawahnya, basisnya selalu sama sains atau rekomendasi atau pendapat para ahli dan akademisi,” jelas Tantowi.
Tantowi menambahkan bahwa dengan pola seperti itu, kebijakan yang diterapkan untuk menyikapi Covid–19 sangat tepat. Undang – undang atau peraturan yang telah diputuskan pemerintah ini dijalankan secara konsisten dan tegas. Tantowi menyampaikan terkait dengan proses penyusunan undang – undang di Selandia Baru tidak serumit di negara lain. Undang – undang tersebut dapat selesai dalam waktu hari, bahkan minggu. Tantowi mencontohkan, salah satu undang – undang yang cepat tersusun digunakan sebagai payung regulasi adalah untuk pihak kepolisian. Menjawab tantangan yang akan terjadi, pemerintah telah memperhitungkan peran polisi dalam penanganan Covid – 19 di negaranya.
“Polisi ini perlu dibekali undang – undang karena ketika lockdown diberlakukan terhadap pelanggaran – peanggaran yang dilakukan, polisi dituntut untuk mengambil tindakan yang cepat bahkan keras. Jika tidak ada undang – undang, banyak pelanggaran yang terjadi,” kata Tantowi.
Berdasarkan konteks pemerintahan di Selandia Baru ini, pengesahan undang – undang tidak terlepas dari dukungan parlemen sebagai faktor yang menentukan. Selain itu, penanganan Covid – 19 sangat terbantu dengan dukungan media massa dan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi yang terverifikasi. Media massa tidak meninggalkan daya kritisnya tetapi mendukung pemerintah.
“Mereka hanya membertikan keberhasilan dari Pemerintah Selandia Baru dalam menanggulangan Covid ini, kemudian berita-berita kaitannya dengan policy (kebijakan) dari pemerintah atau pun dari badan-badan lain yang terkait,” ujarnya.
sumber rri.co.id
Tantowi yang juga sebagai Duta Besar Indonesia untuk Samoa dan Tonga ini menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 tidak terlepas dari komitmen semua pihak di negara itu. Menurutnya, Selandia Baru memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam penanganan Covid–19. Negara ini termasuk negara yang terakhir memiliki kasus positif Covid–19 dibandingkan negara lain.
“Mereka punya waktu yang banyak untuk mempelajari apa yang terjadi di negara lain. Apa itu virus Covid–19, kemudian cara penanganan dari masing-masing negara,” kata Tantowi saat telekonferens dengan Gugus Tugas Nasional pada Senin (11/5/2020).
"Mereka sangat siap, sedangkan negara-negara lain tidak siap karena memang virus ini tidak terduga. Tanggal 28 Februari virus pertama teridentifikasi di Selandia Baru. Mereka sigap karena mereka tahu betul apa yang harus dilakukan,” lanjut Tantowi.
Persiapan Selandia Baru tampak pada kebijakan yang jelas dan dilakukan secara konsisten. Pemerintah menyusun kebijakan tersebut berbasis pada sains dan rekomendasi dari ahli dan akademisi.
“Jadi, dalam membuat peraturan-peraturan, apakah itu bentuknya undang – undang dan peraturan – peraturan di bawahnya, basisnya selalu sama sains atau rekomendasi atau pendapat para ahli dan akademisi,” jelas Tantowi.
Tantowi menambahkan bahwa dengan pola seperti itu, kebijakan yang diterapkan untuk menyikapi Covid–19 sangat tepat. Undang – undang atau peraturan yang telah diputuskan pemerintah ini dijalankan secara konsisten dan tegas. Tantowi menyampaikan terkait dengan proses penyusunan undang – undang di Selandia Baru tidak serumit di negara lain. Undang – undang tersebut dapat selesai dalam waktu hari, bahkan minggu. Tantowi mencontohkan, salah satu undang – undang yang cepat tersusun digunakan sebagai payung regulasi adalah untuk pihak kepolisian. Menjawab tantangan yang akan terjadi, pemerintah telah memperhitungkan peran polisi dalam penanganan Covid – 19 di negaranya.
“Polisi ini perlu dibekali undang – undang karena ketika lockdown diberlakukan terhadap pelanggaran – peanggaran yang dilakukan, polisi dituntut untuk mengambil tindakan yang cepat bahkan keras. Jika tidak ada undang – undang, banyak pelanggaran yang terjadi,” kata Tantowi.
Berdasarkan konteks pemerintahan di Selandia Baru ini, pengesahan undang – undang tidak terlepas dari dukungan parlemen sebagai faktor yang menentukan. Selain itu, penanganan Covid – 19 sangat terbantu dengan dukungan media massa dan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi yang terverifikasi. Media massa tidak meninggalkan daya kritisnya tetapi mendukung pemerintah.
“Mereka hanya membertikan keberhasilan dari Pemerintah Selandia Baru dalam menanggulangan Covid ini, kemudian berita-berita kaitannya dengan policy (kebijakan) dari pemerintah atau pun dari badan-badan lain yang terkait,” ujarnya.
sumber rri.co.id