Highlight

BKN Keluarkan SE Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi PNS

Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/V/2020 Tentang Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona. SE ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
Dalam SE ini ditegaskan bagi setiap Pimpinan unit kerja melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan PNS pada saat libur nasional hari raya Idul Fitri (tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020) yang menjadi tanggung jawab pembinaannya masing-masing dan wajib melaporkan hasil pengawasan/pemantauan secara berjenjang pada setiap unit kerja. Apabila terdapat PNS pada unit kerja yang telanjur bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebelum dikeluarkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 maka PNS tersebut harus tetap berada di kota/kabupaten tujuan dan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah lain.
PNS yang telanjur bepergian ke luar daerah diwajibkan kembali ke kota/kabupaten tempat bekerja apabila kota/kabupaten tempat bekerja dan/atau kota/kabupaten asal telah dinyatakan bebas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan wajib melampirkan keputusan kepala daerah asal dan tempat bekerja yang menyatakan suatu daerah telah bebas dari PSBB atau pembatasan aktivitas yang bersifat lokal, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi PNS yang sedang menjalankan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan menjalankan tugas kedinasan berkaitan dengan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona. Jika PNS melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam SE ini, maka akan diberlakukan penegakan disiplin sesuai dengan kategori dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).