BKN Keluarkan SE Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi PNS
Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri
1441 H Tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor 14/SE/V/2020 Tentang Pelaporan Keberadaan dan
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Virus Corona. SE ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam melakukan
penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
Dalam SE ini ditegaskan bagi setiap
Pimpinan unit kerja melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan
PNS pada saat libur nasional hari raya Idul Fitri (tanggal 21 sampai
dengan 25 Mei 2020) yang menjadi tanggung jawab pembinaannya
masing-masing dan wajib melaporkan hasil pengawasan/pemantauan secara
berjenjang pada setiap unit kerja. Apabila terdapat PNS pada unit kerja
yang telanjur bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebelum
dikeluarkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 maka PNS tersebut harus tetap
berada di kota/kabupaten tujuan dan dilarang melakukan kegiatan
bepergian ke luar daerah lain.
PNS yang telanjur bepergian ke luar
daerah diwajibkan kembali ke kota/kabupaten tempat bekerja apabila
kota/kabupaten tempat bekerja dan/atau kota/kabupaten asal telah
dinyatakan bebas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan
wajib melampirkan keputusan kepala daerah asal dan tempat bekerja yang
menyatakan suatu daerah telah bebas dari PSBB atau pembatasan aktivitas
yang bersifat lokal, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
Larangan bepergian ke luar daerah
dan/atau mudik dikecualikan bagi PNS yang sedang menjalankan cuti
melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan menjalankan tugas
kedinasan berkaitan dengan penanggulangan kedaruratan kesehatan
masyarakat virus corona. Jika PNS melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam SE ini, maka akan diberlakukan penegakan disiplin sesuai
dengan kategori dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur pada
SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan
Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).