Highlight

BPOM RI Angkat Bicara Terkait Produk Herbal untuk COVID-19


Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat atau bermanfaat untuk membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan bahwa obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
"Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," tambahnya tegas.
Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Gunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara lakukan cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
"Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label dan membaca dengan teliti aturan pakai produk," ucapnya.
Sebagai informasi, produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
sumber rri.co.id