Perubahan Aturan Larangan Mudik Dipastikan Segera Keluar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan segera mengeluarkan surat edaran mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda trasnsportasi darat, laut, udara, serta kereta.
“Kita harapkan diterbitkan
bersama surat edaran gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria
dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian,” kata Juru Bicara
Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan Selasa (5/5/2020), di Jakarta.
Adita menyatakan, surat edaran mengatur kembali larangan mudik
tersebut, merupakan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik
Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya.
Seperti
diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang
mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan tersebut guna menekan
penyebaran virus corona dan berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei
mendatang.
Sementara itu, Menko
Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi pelaksana
tugas Menteri Perhubungan, membuat aturan larangan mudik lewat Permenhub
25/2020.
Permenhub itu mengatur
pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk
mudik di tengah pandemi virus corona.
Larangan
ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang
telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah
penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan
PSBB.
Belakangan, pemerintah akan
mengizinkan masyarakat mudik, namun dengan beberapa syarat atau alasan
darurat seperti keluarga sakit atau meninggal, serta harus mengantongi
izin dari tiga instansi pemerintah.
Tiga
instansi tersebut diantarannya Dinas Perhubungan, Polres, dan Tim Gugus
Tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.
sumber rri.co.id