Highlight

Perubahan Aturan Larangan Mudik Dipastikan Segera Keluar


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan segera mengeluarkan surat edaran mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda trasnsportasi darat, laut, udara, serta kereta.
“Kita harapkan diterbitkan bersama surat edaran gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan Selasa (5/5/2020), di Jakarta.
Adita menyatakan, surat edaran mengatur kembali larangan mudik tersebut, merupakan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan tersebut guna menekan penyebaran virus corona dan berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei mendatang.
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi pelaksana tugas Menteri Perhubungan, membuat aturan larangan mudik lewat Permenhub 25/2020.
Permenhub itu mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Belakangan, pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik, namun dengan beberapa syarat atau alasan darurat seperti keluarga sakit atau meninggal, serta harus mengantongi izin dari tiga instansi pemerintah.
Tiga instansi tersebut diantarannya Dinas Perhubungan, Polres, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.
sumber rri.co.id